SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Setra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu ) Konawe dan Konawe Utara berencana menyambangi sekretariat partai politik ( Parpol ) peserta pemilihan umum ( Pemilu ) tahun 2019.
Hal tersebut diwacanakan oleh Saiful Bahri Siregar, SH, MH Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ).
Wacana tersebut disampaikan oleh SBS sapaan alrab Kajari Kobawe saat menghadiri acara Coffee Morning bersama Bawaslu Konawe, Konawe Utara, Polres Konawe dan Komite Independen Pemantau Pemilu ( KIPP ) Sultra di salah Warung Kopi ( Warkop di Kota Unaaha, Jum’at (2/11).
Menurut orang nomor satu di lembaga Adhyaksa Konawe tersebut, karena keterbatasan personil untuk melaksanakan tugas sehari-hari, tentu kita punya metode sendiri – sendiri untuk mengefektifkan personil kita. Metode kerja cerdas, kerja tepat.
Terkait hal tersebut kata dia, selain sosialisasi lewat media, menyambangi kantor sekretariat parpol peserta pemilu itu lebih efektif untuk sosialisasi terkait masalah APK dan pelanggaran pemilu lainnya.
“Satu poin yang bisa saya di sini adalah sosialisasi kepada partai politik melalui sekarang media. Ke depan, dalam waktu singkat kita mengundang mereka atau kita tidak usah mengundang, kita datangi sekretariatnya, kantornya bersama-sama dengan Gakkumdu,” kata SBS.
Namun sebelum berkunjung kata SBS, terlebih dulu akan beritahukan kepada parpol bersangkutan terlebih dahulu bahwa Gakkumdu akan berkunjung ke sekretariat mereka.
“Kita membuat surat kepada mereka, sudah itu penyampaian. Kalau kita mengundang tentunya kita perlu tempat perlu biaya, kita kunjungi. Mulai Senin sudah bisa dikunjungi bersama Gakkumdu, satu hari bisa 3 sampai 5 parpol. Tetapi dengan catatan pemberitahuan dulu,” ujarnya.
Adapun Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebut Kajari itu sudah menjadi kewajiban dari partai politik yang bersangkutan untuk menghadirkan para Caleg masing-masing.
Diketahui Coffee Morning tersebut membahas berbagai dugaan pelanggaran APK peserta pemilu serta potensi terjadinya pelanggaran pemilu oleh pihak-pihak yang berpotensi masuk ke ranah pidana pemilu.
Laporan : Redaksi