SUARASULTRA.COM, KONAWE – Penanganan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Fachry Pahlevi Konggoasa bersama tim suksesnya kini sudah masuk dalam pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Konawe.
Diketahui, Bawaslu, Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan Konawe yang tergabung dalam Gakkumdu Konawe telah menggelar pertemuan di kantor Bawaslu, Kamis (24/1/2019).
Pertemuan yang berlangsung sore hari tersebut digelar dalam rangka rapat pembahasan I (satu) terkait penentuan syarat formil dan materil temuan dengan agenda membahas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Caleg DPR RI, dari Partai Amanat Nasional (PAN) Fachry Pahlevi Konggoasa.
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra ditemui usai melakukan rapat mengatakan temuan Panwascam atas dugaan pelanggaran kampanye tersebut telah diplenokan di tingkat Bawaslu, Rabu (23/1/2019) dan dinyatakan telah registrasi.
Sehingga kata Indra sapaan akrab Divisi Hukum Bawaslu Konawe itu, dalam kurun waktu 24 jam pihaknya berkewajiban untuk menindaklanjuti temuan tersebut dalam rapat pembahasan I (satu) di Sentra Gakkumdu sebagaimana yang dilaksanakan hari ini.
“Gakkumdu nyatakan dugaan pelanggaran kampanye (terlapor Fachry-red) memenuhi syarat formil dan materil temuan,” kata Indra kepada awak media.
Dengan demikian, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe akan melakukan kajian-kajian terhadap temuan tersebut. Menurut Indra, dalam prosesnya, Bawaslu wajib mengundang terlapor, pelapor, saksi dan ahli juga menghadirkan barang bukti yang ditemukan oleh Panwascam.
“Semuanya akan kami undang untuk dimintai keterangannya,” ujanya.
Sebagaimana diketahui, Panwascam Puriala menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim sukses dan Caleg DPR RI Fachry Pahlevi Konggoasa.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Panwascam Puriala, Restu dalam keterangan Persnya mengungkapkan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran saat yang bersangkutan melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah setempat, Sabtu (19/1/2019).
Menurut Kordiv Hukum Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Puriala itu, sesuai fakta lapangan, selain memasang APK (Binder) Caleg, tim juga membagikan sembako berupa 2 kg gula pasir dan satu kotak teh kepada warga setempat.
Selain itu, Restu menuturkan bahwa dalam proses pemasangan APK, tim sukses Caleg DPR RI dari partai PAN itu tidak memperhatikan tempat pemasangan yang tidak dibolehkan menurut Undang Undang.
“Seperti rumah aparat desa, ASN, bahkan rumah penyelenggara dalam hal ini Panitia Pemungutan Suara (PPS), tempat ini tidak dibolehkan,” tuturnya.
Bukan hanya itu, pada saat proses pemasangan APK, tim dan juga Caleg (Fachry Pahlevi Konggoasa-red) diketahui beristirahat di rumah Kepala Desa Puusangi, Kecamatan Puriala.
Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Caleg DPR RI bersama tim suksesnya, Panwascam Puriala
saat ini sedang mengumpulkan dan mengamankan barang bukti berupa foto saat pembagian sembako, keterangan saksi (PPL dan masyarakat penerima sembako), serta sembako itu sendiri.
“Ini kami tuangkan dalam bentuk format A1 pengawasan dan format A2 temuan dugaan pelanggaran,” ujar Restu, Minggu (20/1/2019).
Berita dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh anak Bupati Konawe tersebut menjadi viral pada Senin (21/1/2019). Sehari setelahnya, terlapor dikabarkan mengalami gangguan kesehatan dan dirawat di rumah sakit Kabupaten.
Laporan : Redaksi