Diperiksa Selama 8 Jam Sebagai Tersangka, Kasat Pol PP Konawe Ditahan

  • Share
Ketgam : Tersangka MT. Syahlan Saleh Saranani saat hendak ke mobil tahanan, Semin (26/8/2019).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Tersangka MT. Syahlan Saleh Saranani saat hendak ke mobil tahanan, Semin (26/8/2019).

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam sebagai tersangka, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP dan Damkar Kabupaten Konawe, Syahlan Saleh Saranani resmi ditahan, Senin (26/8/2019).

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Reskrim Polres Konawe melakukan penahanan terhadap Kepala Satuan (Kasat) Pol PP dan Damkar Kabupaten Konawe, Syahlan Saleh Saranani atas dugaan tindak pidana korupsi.

Kapolres Konawe, AKBP Muhammad Nur Akbar, SH., S. IK., MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Rachmad Zam Zam, SH kepada wartawan mengatakan, tersangka Syahlan Saleh Saranani ditahan oleh penyidik atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Tersangka kita titip di Rutan Kelas IIB Unaaha untuk 20 hari kedepan,” kata Perwira Polisi berpangkat dua balak di pundak ini.

Diketahui, Syahlan Saleh Saranani diduga menyalahgunakan dana rutin, uang makan minum, perjalanan dinas, belanja pemeliharaan kendaraan, belanja pemeliharaan kantor dan belanja jasa non PNS tahun anggaran 2017 .

Menurut Perwira Pertama Polri berpangkat dua balak di pundak itu, modus operandi digunakan tersangka yakni dengan cara membuat pertanggung jawaban fiktif.

Selain Syahlan Saleh Saranani, dalam perkara ini penyidik juga menetapkan mantan bendahara Satpol PP, Faisal Hadi sebagai tersangka korupsi.

Diketahui, Faisal Hadi saat ini di tahan di Rutan Kelas II B Unaaha atas perkara lain. Faisal Hadi merupakan terpidana korupsi di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara, diketahui jumlah kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp. 240 juta.

“Tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup mantan Kapolsek KP3 Kendari itu.

Sekedar informasi, tersangka MT.Syahlan Saleh Saranani dibawa ke Rutan Kelas II B Unaaha menggunakan mobil tahanan Polres Konawe, sekira pukul 16:50 Wita.

Laporan : Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share