SUARASULTRA.COM, KONUT – Jajaran Polres Konawe melalui Polisi Sektor (Polsek) Sawa Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan empat orang tersangka persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (5/11/2019).
Sementara satu orang tersangka lainnya yang sudah dikantongi polisi identitasnya masih dalam pengejaran Polisi Sektor Sawa (Buron-red).
Kapolsek Sawa Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muh. Lauhil Mahaful, S.Si mengatakan penangkapan keempat tersangka berawal dari laporan Alimain, Selasa 05 November 2019 sekitar pukul 00:30 Wita dini hari.
Alimain melaporkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2019 sekitar pukul 22.30 Wita bertempat di Desa Motui Kecatan Motui Kabupaten Konawe Utara (Konut ) Sulawesi Tenggara telah terjadi tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka ID berteman, dengan korban atas nama Mawar (nama disamarkan).
“Setelah menerima laporan polisi,
membuat surat tanda terima LP,
membuat surat visum et revertum, Saya bersama Kanit Reskrim dan personel Polsek Sawa mengejar para tersangka dan telah berhasil mengamankan 4 Orang pelaku, sedangkan 1 orang masih dalam pengejaran,” jelas Kapolsek Sawa melalui rilis yang diterima Redaksi SUARASULTRA.COM, Selasa (5/11/2019) sore.
Adapun kronologis kejadian menurut Kapolsek, itu berawal saat pelapor diinformasikan dari saudaranya atau orang tua angkat korban berinisial AL bahwa korban tidak pulang kerumah setelah sehabis nonton kegiatan lomba karaoke di lapangan Desa Wawoluri Kecamatan Motui.
Menurut perwira pertama polisi berpangkat satu balak di pundak itu, pelapor bersama dengan keluarga melakukan pencarian dan setelah dua hari pelapor menemukan korban sedang berada di rumah warga di Desa Poni – Poniki.
“Pelapor ke tempat tersebut dan benar korban berada di rumah warga,” tuturnya.
Setelah ketemu korban, pelapor lalu menginterogasi korban dengan menanyakan alasannya kenapa tidak pulang. Kepada pelapor kata Kapolsek, korban menceritakan bahwa korban sementara nonton kegiatan lomba karaoke di lapangan di Desa Wawoluri.
Kemudian korban mengaku dipanggil oleh terlapor ID lalu mengajak korban ke tempat acara lulo di Desa Lambuluo Kecamatan Motui dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Namun diperjalanan terlapor ID bersama dengan kedua temannya yang berboncengan juga tiba tiba membelokan motornya masuk ke jalan menuju pantai Lima – Lima.
“Di tempat itu terlapor ID pergi membeli minuman keras lalu bersama dengan temanya mengkonsumsi minum keras beralkohol,” jelasnya.
Setelah itu, terlapor ID mengajak korban di sebuah gubuk yang di pinggir pantai. Lalu terlapor memaksa korban bersetubuh.
“Korban menolak. Namun, terlapor ID memaksa dan langsung mengangkat rok korban dan membuka celana dalam korban. Lalu terlapor ID menyetubuhi korban. Setelah terlapor selesai menyalurkan birahinya, datang terlapor AM dan langsung menyetubuhi korban,” cerita Kapolsek.
Bukan hanya sampai di situ, setelah selesai bersetubuh dengan korban, datang lagi terlapor yang korban tidak kenal namanya langsung menyetubuhinya. Peristiwa persetuhan tersebut berlanjut di tempat lain.
Korban dibonceng oleh terlapor ID dan pergi di tempat acara lulo di dmDesa Lambuluo Kecamatan Motui. Setelah itu, korban dibawa pulang dari acara lulo dibonceng oleh temannya terlapor ID menuju Desa Tondowatu Kecamatan Motui dan dibawa di sebuah rumah milik temannya ID.
“Di dalam kamar, korban disetubuhi oleh temannya ID yang korban tidak kenal namanya,”sebutnya.
Setelah selesai, terlapor atas nama HF juga masuk ke dalam kamar dan menyetubuhi korban. Dengan kejadian tersebut, korban mengeluhkan merasakan sakit pada perut dan kemaluannya. Sehingga dengan kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian itu di Polsek Sawa guna proses selanjutnya.
“Untuk peroaes hukum lebih lanjut, keempat tersangka telah kami diamankan,” tutupnya.
Laporan: Redaksi