Forsemesta Minta Pencabutan Izin Tersus PT. WIL dan Pencopotan Kepala Syahbandar Kolaka

  • Share
Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat unjuk rasa di depan kantor Direktorat Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, Selasa (26/11/2019). Foto: Forsemesta For SUARASULTRA.COM

Make Image responsive
Make Image responsive
Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat unjuk rasa di depan kantor Direktorat Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, Selasa (26/11/2019). Foto: Forsemesta For SUARASULTRA.COM

JAKARTA – Puluhan Masa Aksi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi kantor Direktorat Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, Selasa (26/11/2019).

Kehadiran mereka tidak hanya mempresure ulang mengenai Dugaan Ilegal Mining PT. Babarina Putra Sulung (BPS). Namun, Forsemesta mengikutsertakan persoalan PT. Waja Inti Lestari (WIL).

Dalam dua persoalan tersebut, mereka meminta Dirjend Hubla Kemenhub RI untuk segera mencabut Izin Terminal Khusus (Jetty) milik PT. Waja Inti Lestari (WIL) dan pencopotan Kepala Syahbandar Kolaka.

Melalui rilis, (26/11/2019) yang diterima SUARASULTRA.COM, Koordinator Presedium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa meminta Menteri Perhubungan RI, untuk segera memberikan sanksi kepada perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara itu.

Permintaan sanksi tersebut karena diduga melakukan penipuan terhadap negara yakni melakukan komersialisasi Terminal Khusus (Tersus) kepada PT. Babarina Putra Sulung (BPS) sebuah perusahaan yang telah lebih awal dilaporkan Forsemesta Ke Mabes Polri dan Kementerian ESDM terkait Ilegal Mining bermodus Izin Tambang Batu.

“Kami minta kepada Pak Menteri Perhubungan, untuk segera memberikan Sanksi pencabutan Izin Terminal Khusus (tersus) Kepada PT. WIL atas dugaan komersialisasi Pelabuhan kepada PT. Babarina Putra Sulung (BPS) yang sebelumnya telah dinyatakan oleh Dirjen Minerba bahwa perusahaan ini bemasalah tidak terdaftar di Momi. Selain itu, perusahaan ini dipimpinan oleh putra Pemilik PT. WIL, jadi bukan hal yang mustahil jika mereka bekerja sama saling bantu kelengkapan dokumen,”ungkapnya.

Pihaknya juga mendunga bahwa Syahbandar Kolaka terkibat aktif dalam memuluskan kejahatan pertambangan kedua perusahaan tersebut, sehingga atas keadaan itu Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI ini meminta Menteri Perhubungan RI untuk mencopot Kepala Syahbandar Kolaka.

Koordinator Presedium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa, S.Si (kiri) saat diterima oleh Kasubag Humas Dirjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, Ibang.

Menurut Ikram sapaan akrabnya, kalau saja Syahbandar Kolaka bekerja dengan baik dalam menjalankan fungsinya, berkoordinasi dengan instansi terkait, pasti ore hasil garapan PT. BPS yang diduga dijual menggunakan dokumen dan tersus PT. WIL tidak akan lolos karena ilegal.

Hanya saja kata dia, sepertinya mereka aktif dalam berkomunikasi jadi hasilnya mulus-mulus saja aktivitas kedua perusahaan tersebut.

“Olehnya itu saya minta Kepala Syahbandar Kolaka dicopot dari jabatannya,”tegasnya.

Kasubag Humas Dirjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, Ibang mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan tuntutan Forsemesta kepada Menteri Perhubungan RI, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Jika benar apa yang disampaikan oleh Ikram dkk, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas, bisa pencabutan izin tersus sampai pencopotan Kepala Syahbandar Kolaka.

“Terima kasih telah disampaikan, kami akan sampaikan tuntutan teman-teman kepada Pak Menteri, secepatnya kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Jika benar apa yang disampaikan teman-teman, kami pastikan memberikan sanksi tegas, bisa pencabutan izin tersus sampai pencopotan Kepala Syahbandarnya,”pungkasnya.

Sementara itu, terkait aktivitas pertambangan PT. WIL di luar izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan aktivitas PT. BPS yang hanya mengantongi izin batu tapi menambang nikel, pihaknya mengagendakan pekan depan untuk melaporkan ke Kementerian ESDM dan Mabes Polri.

“Hari ini kami fokus pada Kemenhub RI, soal Komersialisasi Terminal Khusus dan Pencopotan Kepala Syahbandar Kolaka,” ujar Ikram.

“Namun, terkait aktivitas pertambangan PT. WIL di luar izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan aktivitas PT. BPS yang hanya mengantongi izin batu tapi menambang nikel, kami agendakan minggu depan untuk melaporkan ke Kementerian ESDM dan Mabes Polri,”tutupnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share