Honor Tidak Dibayar, Anggota BPD Desa Puupi Siap Layangkan Surat Pengaduan Resmi

  • Share
Kamrin, anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Puupi

Make Image responsive
Make Image responsive
Kamrin, anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Puupi

SUARASULTRA.COM, KONUT – Kamrin, anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Puupi Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku honor selama kurang lebih tiga tahun tidak dibayarkan.

Menurut Kamrin, dirinya tidak menerima honor sejak akhir tahun 2016 hingga saat ini sudah memasuki penghujung tahun 2019.

Terkait hal itu, Kamrin menyebut telah berkoordinasi ke kantor Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara.
Dari hasil koordinasi itu kata Kamrin, dia ketahui bahwa dirinya masih terdaftar sebagai anggota BPD Puupi.

Sebagai buktinya, Kamrin menunjukkan SK kolektif pengangkatan anggota BPD dengan nomor SK 243 TAHUN 2014 tertanggal 13 Maret 2014 yang ditetapkan oleh H. Aswad Sulaiman. P selaku Bupati Konut. SK itu berlaku enam tahun sejak tahun 2014 sampai maret 2020.

Kepada SUARASULTRA.COM, Kamrin mengaku hanya menerima honor BPD dari tahun 2014-2016 itupun honornya sempat tidak diberikan pada triwulan terakhir tahun 2016. Saat itu lanjut dia, kepala desanya masih pejabat sementara.

Dikatakan, setelah Kepala Desa Puupi terpilih pada pemilihan desa (Pikades) tahun 2017 sampai saat ini sudah akhir tahun 2019, honornya tak kunjung dibayarkan.

“Saya heran kenapa tiga tahun terakhir ini saya sudah tidak terima honor lagi, padahal SK pengangkatan saya masih berlaku dan tidak pernah diberhentikan secara resmi. Sudah saya lakukan koordinasi dan pengecekan nama saya kepada Pihak DPMD Konut dan ternyata masih nama saya yang tercantum di dalam SK pengangkatan anggota BPD, artinya saya berhak terima honor,” beber pria yang akrab disapa Rambo itu.

Kamrin menyebut yang berhak memberhentikan dirinya dari anggota BPD Puupi adalah Bupati Konut karena anggota BPD diangkat dan di SK-kan oleh Bupati.

“Ini aneh, saya masih terdaftar sebagai anggota BPD dan belum terima SK pemberhentian tetapi saya sudah tidak terima honor. Bahkan informasinya saya dipecat. Dan yang terima honor saya adalah orang lain dengan inisial HS tanpa sepengetahuan saya,” kata Kamrin.

Dalam waktu dekat Kamrin akan melakukan aduan melalui surat pengaduan resmi kepada Dinas PMD Konut dan tembusan kepada Bupati Konut dan DPRD Konut terkait persoalan ini.

“Agar semua jelas regulasi pemberhentian itu seperti apa dan bagaimana dan jika tidak direspon, Saya akan membawa masalah ini sampai kerana hukum,”tegasnya.

Laporan: Aras Moita

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share