Penertiban Hewan Ternak Dinilai Tidak Merugikan Masyarakat

  • Share
Kadis Pertanian dan Peternakan Konut Sahib. DM, S. Ip (Peci hitam).Foto: Aras Moita

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Kadis Pertanian dan Peternakan Konut Sahib. DM, S. Ip (Peci hitam).Foto: Aras Moita

SUARASULTRA.COM | KONUT – Penertiban hewan ternak di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak merugikan masyarakat setempat.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Konawe Utara melalui Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Konut, Sahib.DM, S.Ip dalam kegiatan sosialisasi pemeliharaan ternak dan penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Ternak di Balai Desa Pudonggala Kecamatan Sawa.

Menurut Sahib, cara memelihara hewan ternak yang tepat adalah dengan cara diikat atau dikandangkan dan disiapkan pakan serta air bersih untuk air minum ternak.

“Selain dikandangkan, juga dapat dibuat rens yang mana ketersedian pakan ternak dapat disiapkan. Selain pakan, limbah ternak dapat bermanfaakan menjadi pupuk organik dan sumber biogas,” jelas Sahib, Kamis (27/02/2020).

Dikatakan, jika hewan ternak diperlakukan dengan baik, secara ekonomi dapat meningkatkan kesejahteraan dan gizi masyarakat. Kerena kebutuhan masyarakat Konut cukup besar terhadap konsumsi daging .

Lebih lanjut Sahib menerangkan bahwa selain sosialisasi pemeliharaan hewan ternak, Pemerintah Daerah Konut saat ini sedang melakukan kerja sama dengan beberapa pihak yaitu Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Pertanian dan Peternakan terkait proses penertiban hewan liar.

Diketahui, akibat banyaknya hewan ternak berkeliaran kerap mengganggu petani bahkan lalu lintas jalan raya juga terganggu dan ini menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya Trans Sulawesi.

Para Kades, Lurah dan masyarakat pemilik ternak sedang mengikuti kegiatan Sosialisi Pemeliharaan ternak dan realisasi penerapan Perda No. 4 tahun 2017 tentang ternak.

“Pijakan kita di dalam melakukan penertiban ternak liar yaitu Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang hewan ternak. Regulasi itu sudah disosialisasikan kepada masyarakat umum sejak dua tahun lalu, dan mulai tanggal 28 Februari 2020 kami sudah akan melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum seperti lokasi sarana ibadah, perkantoran dan di jalanan umum,” ucap mantan Camat Sawa tersebut.

Proses yang akan diterapkan yaitu dengan cara ditembak menggunakan peluru bius, kemudian diangkut dan ditampung di lokasi perkantoran Dinas Pertanian dan Peternakan Konut sambil menunggu pemiliknya untu dilakukan proses adimitrasi denda /sanksi yaitu Rp. 1 juta per ekor khusus ternak besar seperti Sapi, Kerbau dan Kuda. Sedangkan untuk ternak kecil sebesar Rp. 150.000 /ekor .

“Di dalam proses penertiban hewan ternak ini, tidak akan merugikan masyarakat karena denda 1 juta rupiah yang dibayarkan ke daerah akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Konut 50 % dan untuk pengurus ternak yang ditangkap 50%.

Masih di tempat yang sama, Camat Sawa Asrun, S. Ag mengimbau kepada seluruh Kepala Desa/Lurah agar kembali menyampaikan warganya untuk segera mengikat atau mengamankan hewan ternak milik mereka.

“Sosialisasi aturan sudah lama dilakukan, nah sekarang sudah akan dilaksanakan proses penertiban ternak liar. Hal ini tidak dapat dihindari karena sudah aturan yang sudah disepakati bersama oleh semua pihak terkait,” kata Asrun.

Dikatakan, penertiban ternak tidak akan merugikan masyarakat karena ternak yang ditertibkan tidak dibunuh hanya di bius sehingga cuma dalam kondisi pingsan.

Diketahui, kegiatan sosialisi tersebut diikuti oleh jajaran Dinas Pertanian dan Peternakan, TNI dan Polri, Para Kades /Lurah serta masyarakat pemilik ternak se-Konawe Utara.

Laporan: Aras Moita

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share