Patuh Maklumat Kapolri, Aktivis Konawe Tunda Unjuk Rasa di Tengah Pandemi Covid-19

  • Share
Aksi Unjuk Rasa di Depan Mapolres Konawe, Dok: Suara Sultra

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Aksi Unjuk Rasa di Depan Mapolres Konawe, Dok: Suara Sultra

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sejumlah aktivis di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa menahan diri untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa di tengah wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ilham Saputra adalah salah satu aktivis Konawe yang mengaku harus menahan diri untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa. Meski pihaknya telah mengantongi adanya indikasi korupsi di Pemda Konawe.

“Kalau dalam kondisi normal (tanpa wabah-red) kami sudah turun ke jalan melakukan aksi,” kata Ilahm Saputra, Selasa 28 April 2020.

Menurut Killing sapaan akrabnya, di tengah wabah Covid-19 semua elemen harus bersatu pada dalam melawan wabah Covid-19. Dengan tetap di rumah saja kita sudah membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Sebenanrnya banyak persoalan yang kami akan suarakan. Hanya saja itu tadi, kita harus tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan tetap menjaga jarak fisik dan sosial,” ujar penggiat anti korupsi ini.

Sehingga untuk saat ini lanjut Killing tidak dimungkinkan untuk mengumpulkan massa. Karena itu sudah bertentangan dengan imbauan pemerintah.

“Apalagi dengan keluarnya Maklumat Kapolri No. : MAK / 2/ III/ 2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. Ini sangat jelas pelarangan untuk berkumpul,” jelasnya.

Untuk itu  Killing mengimbau kepada rekan seprofesi untuk bersama -sama menahan diri.

“Mari kita bantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan tetap di rumah saja. Nantilah setelah wabah ini berlalu batu kita mulai bersuara lantang lagi,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Baca Juga:  Pemilik 5 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Penjara, PH Tidak Ajukan Banding
banner 120x600
  • Share