



SUARASULTRA.COM | KOLTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak tanggal 28 Agustus kemarin sampai 3 September 2020 mengumumkan jadwal pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur pada pilkada serentak Tahun 2020.
Koodinator Divisi Teknis KPU Koltim Anhar mengatakan pendaftaran bakal pasangan calon akan mulai berlangsung selama tiga hari yakni tanggal 4 sampai 6 September 2020.
Menurut Anhar, pendaftaran bapslon ini sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2020 perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020.
Dijelaskan bahwa untuk pendaftaran pada hari pertama dan kedua yaitu tanggal 4 sampai 5 September 2020, KPU Kolaka Timur akan menerima pendaftar dari pukul 8.00 sampai 16.00 Wita.
“Untuk hari terakhir tanggal 6 September, kami akan menunggu pendaftar dari pukul 8.00 sampai 24.00 Wita,” kata Anhar, Sabtu malam (29/8/2020).
Partai polilik (Parpol) atau gabungan Parpol yang akan mendaftarkan bakal pasangan calon harus berkoordinasi terlebih dahulu ke KPU Kolaka Timur untuk menyampaikan rencana waktu mendaftarkan diri. Kemudian terkait protocol covid-19 dalam mendaftarkan bapaslonnya, diwajibkan untuk semua pihak yang terlibat menerapkan standar protocol covid-19 yang telah diatur berdasarkan PKPU No. 6 tentang pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam covid-19.
Lebih lanjut kata Anhar, pada saat penyerahan dokumen maka hendaknya pihak terkait menggunakan peralatan pelindung diri seperti masker, diukur suhu tubuhnya, dan memakai handsanitizer atau cuci tangan pada tempat yang disediakan sebelum memasuki ruangan, mengatur jarak fisik minimal satu meter, membawa alat tulis masing-masing untuk mencegah pemakaian secara bergantian.
Selain itu, KPU Koltim juga mensyaratkan agar dokumen yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan zat cair, seperti dibungkus plastik karena akan disterilkan terlebih dahulu.
Kemudian masih kata Anhar, saat pendaftaran hanya dihadiri oleh Bakal pasangan calon dan pimpinan dari parpol atau gabungan parpol karena mereka itu memang wajib hadir kecuali berhalangan hadir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Termasuk penghubung atau LO yang sebelumnya telah menyetorkan mandat ke KPU Kolaka Timur.
“Hal-hal seperti ini kami juga sudah sampaikan pada saat rapat koordinasi dengan partai politik yang digelar pada Rabu 26 September 2020,” terangnya.
Mengingat di Kolaka Timur tidak ada Bakal pasangan calon yang maju lewat perseorangan, maka Bapaslon yang didaftarkan hanya dari parpol atau gabungan parpol yang mempunyai kursi di DPRD Kabupaten Kolaka Timur.
“Saat mendaftar, Bapaslon harus memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon,”ujarnya.
Adapun untuk syarat pencalonan tinggal dilihat apa kah memakai pendekatan 20 % jumlah kursi atau 25 % dari akumulasi perolehan suara sah pemilihan DPRD 2019, sesuai ketentuan yang diatur dalam UU pemilihan No. 10 tahun 2016 pasal 40 dan PKPU No. 18 tahun 2019 tentang perubahan kedua PKPU No. 13 tahun 2017 tentang pencalonan di pasal 5 ayat 2 dan 3.
“Kalau pake pendekatan kursi maka harus memenuhi 5 kursi parpol atau gabungan parpol mengusulkan Bapaslonnya karena di Koltim ada 25 kursi di DPRD dikalikan 20%, kalau pakai pendekatan perolehan suara maka harus memenuhi 17.130 suara sah, karena akumulasi perolehan suara sah pada pemilu 2019 sebanyak 68.519 suara dikalikan 25 %,”paparnya.
Sementara untuk pemenuhan dokumen syarat pencalonan yaitu B.1 Kwk parpol atau surat persetujuan Dewan Pengurus Pusat parpol atau gabungan parpol kepada Bakal Pasangan Calon. Kemudian B Kwk parpol, surat pencalonan dan kesepakatan bakal pasangan calon dengan partai politik atau gabungan parpol untuk mendaftarkan Bakal Pasangan Calon yang tentunya telah mendapat persetujuan Pimpinan Parpol di Pusat, dan Surat Keputusan Partai Politik tingkat pusat atau Provinsi tentang kepengurusan partai politik tingkat kabupaten sesuai AD/ART partai politik bersangkutan.
“Syarat pencalonan tersebut wajib ada dan memenuhi syarat pada saat Parpol atau gabungan parpol mendaftarkan Bapaslonnya di masa pendaftaran. Kemudian syarat calon yang mengikat masing-masing calon juga wajib ada disampaikan pada saat pendaftaran walaupun ada masa perbaikan untuk pemenuhan dokumennya yang dinyatakan belum memenuhi syarat pada jadwal verifikasi syarat calon,” kata Anhar.
Menurutnya, syarat calon tersebut diatur dalam undang-undang pemilihan nomor 10 tahun 2016 pada pasal 7 ayat 2, dan PKPU pencalonan nomor 3 tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan PKPU pencalonan nomor 1 tahun 2020 di pasal 4 ayat 1, syarat calon tersebut dokumen pemenuhannya yaitu formulir model BB.1 Kwk yaitu surat pernyataan Bakal Calon berisikan pernyataan umum dan khusus yang dokumen pemenuhannya sesuai pada ketentuan untuk disampaikan pada saat mendaftar.
Kemudian formulir BB.2 Kwk yaitu Daftar riwayat hidup Bakal Calon yang ditandatangani oleh yang menyatakan dan pimpinan partai politik atau gabungan parpol yang mengajukan Bakal Pasangan Calon, formulir model BB.3 kwk yaitu surat pernyataan berhenti dari jabatan BUMN atau BUMD, dan formulir BC.1 kwk yaitu daftar nama tim kampanye dan penghubung pasangan calon.
Terkait Syarat Pencalonan dan Syarat Calon, Anhar menyebut KPU Kolaka Timur sudah menyampaikan baik dalam pengumuman maupun dalam rapat koordinasi sebelumnya kepada partai politik atau gabungan partai politik bahwa sudah dapat menyampaikan penghubungnya atau LO Bakal Pasangan Calon melalui helpdesk KPU Kolaka Timur.
” Ini untuk memudahkan koordinasi lebih awal agar dalam pelaksanaan pencalonan ini dapat berjalan lebih efektif terutama pemenuhan syarat pencalonan dan syarat calon semua dapat terlaksana dengan tepat, baik tepat dokumen, maupun tepat waktu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, jadwal tahapan dalam pencalonan adalah:
1. Pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon tanggal 28 Agustus sampai 3 September 2020,
2. Pendaftaran calon tanggal 4 sampai 6 September 2020, dan verifikasi syarat pencalonan 4 sampai 6 September 2020.
3. Pengumuman dokumen pasangan calon dan dokumen calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat 4 sampai 8 September 2020.
5. Pemeriksaan kesehatan tanggal 4 sampai 11 September 2020.
6. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 11 sampai 12 September 2020.
7. Verifikasi syarat calon 6 sampai 12 September 2020.
8. Pemberitahuan hasil verifikasi 13 sampai 14 September 2020,
9. Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon 14 sampai 16 september 2020,
10. Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon di laman KPU 14 sampai 22 September 2020.
11. Verifikasi dokumen perbaikan syarat calon 16 sampai 22 September 2020,
12. Penetapan pasangan calon tanggal 23 September 2020,
13. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon 24 September 2020.
14. Sengketa pemilihan 23 September sampai 9 November 2020.
Laporan: Sukardi Muhtar





