SUARASULTRA.COM | KONUT – Tranparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran Dana Desa ( DD) di tingkat desa.
Tidak terkecuali pengelolaan keuangan desa oleh para Perangkat Desa di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) harus sesuai dengan perencanaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konut Safruddin, SP.d, M.Si kepada Suarasultra.com pada Rabu (09/09/2020) dirinya mengatakan transparansi pengelolaan dana desa sebagai poin penting.
“Jangan sampai salah kelola yang bisa berimbas sampai diproses hukum terkait pengelolaan keuangan dan aset desa,” tegasnya.
Safruddin mencontohkan transparansi yang dimaksud adalah dengan terbuka menyusun penggunaan dana desa kepada masyarakat. Bentuknya bisa dalam papan informasi penggunaan yang terpampang di balai desa.
Menyikapi hal tersebut, beberapa Kepala Desa di Konut terbilang sangat memperhatikan kewajiban mereka di dalam pengelolaan keuangan desa.
Menyikapi hal tersebut Kepala Desa Panggulawu Kecamatan Sawa, Jumardin.T kepada media ini mengatakan dalam pelaksanaan pembangunan di desa memang wajib transparan dalam pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat.
” Setiap tahun kami mendapatkan kucuran DD yang berasal dari pusat. Jadi untuk mengumumkan kepada masyarakat, kami selalu memasang papan informasi anggaran yang dilengkapi dengan penjelasan kegiatan. Mulai Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pemberdayaan dan Bidang Pembinaan di Desa Panggulawu ” ucap Jumardin yang pernah menjadi Pendamping Lokal Desa.
Diketahui, syarat wajib transparansi pengelolaan anggaran dana desa telah diatur di dalam Undang-undang Nomor. 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Keuangan Desa.
Sementara itu, dari pantauan Suarasultra.com, masih banyak oknum Kepala Desa di Konawe Utara yang tidak memasang papan informasi desa.
Laporan: Aras Moita