Tolak UU Cipta Kerja, KSPN Sulawesi Tenggara Akan Gelar Aksi Mogok Kerja

  • Share
Ilham Killing (Saat,) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Konawe. Dok: Suara Sultra

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ilham Killing (tengah) saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Konawe. Dok: Suara Sultra

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan perwakilan pemerintah menggelar rapat kerja dengan agenda membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang, Minggu malam (4/10/2020).

Langkah Pemerintah bersama DPR RI ini tentu sangat melukai hati seluruh pekerja se Indonesia. Apalagi di masa pandemi Covid-19, ekonomi masyarakat semakin menurun. Hal ini menandakan bahwa pemerintah dan DPR tak lagi berpihak kepada kaum buruh itu sendiri.

Ilham Killing SH selaku Wakil Ketua Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan tegas menolak UU Cipta Kerja tersebut dan mengajak kepada seluruh pekerja/buruh untuk melakukan aksi mogok kerja pada 6 — 8 Oktober 2020 sebagai bentuk penolakan.

Menurut Killing sapaan akrabnya, ada beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang tersebut sangat tidak memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, kesejatraan, dan hak-hak pekerja.

Lanjut dia, sejumlah pasal di dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan akan direvisi. Bukannya untuk memperbaiki nasib para buruh, dalam RUU Cipta Kerja tersebut hanya hanya memperparah nasib buruh itu sendiri.

“Seperti terkait PHK di mana ada penghapusan terkait hak pekerja, penghapusan upah minimum yang diganti dengan UMP saja. Ini upah pekerja sangat rendah,” ungkap Killing.

Selain itu masih kata Killing, pemberian waktu istrahat hanya di berikan di hari Minggu saja. Hak cuti sakit, cuti kawinan sudah tidak berlaku. Perusahaan dapat memberikan PHK secara sepihak.

Dalam RUU tersebut, semua pekerja berstatus tenaga kerja harian, tidak ada lagi tenaga kerja tetap. Jaminan sosial dan kesejahteraan tidak lagi menjadi hal yang wajib, dan masih banyak lagi persoalan dalam RUU Cipta Kerja tersebut.

“Kami melihat pemerintah hanya memikirkan nasib para pebisnis dengan mempermudah perizinan, dan investasi tanpa memikirkan nasib rakyatnya yang menjadi pekerja di setiap perusahaan. Ini sangat merendahkan pekerja dan tak ada lagi nilai tawar bagi pekerja, dan perlu diingat pekerja itu bukan pembantu perusahaan tetapi pekerja itu adalah hal terpenting dalam peningkatan produksi dan majunya suatu perusahaan atau industry,” bebernya.

Baca Juga:  Wakili Bupati, Sekda Konawe Serahkan LKPD 2020 ke BPK Perwakilan Sultra

Terkhusus di Sulawesi Tenggara, banyak perusahaan yang bergerak di bidang industry pertambangan. Diketahui, Perusahaan Modal Asing (PMA) itu banyak merekrut pekerja. Dengan RUU Cipta Kerja ini, tentu sangat merugikan pekerja kita (lokal).

Killing mencontohkan PT.VDNI dan PT. OSS di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe yang saat ini lagi gencar melakukan pemerimaan tenaga Skill dan Non Skill.

Oleh karena itu, pada momentum ini Fedearasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Sulawesi Tenggara mengajak seluruh buruh untuk mengelar aksi mogok kerja nasional di masing-masing perusahaan secara besar-besaran.

Aksi ini rencananya akan digelar pada 6–7 Oktober di perusahaan masing-masing. Kemudian pada 8 Oktober 2020 akan menggelar aksi besar-besaran di kantor pemerintahan setempat, Kantor Gubernur, DPRD Provinsi, kantor bupati/wali kota.

“Tentu dalam aksi ini kami tetap menjaga protokol kesehatan sebagai bentuk dukungan dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 ,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share