SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dalih selalu mendapat penolakan dari istri setiap hendak melakukan hubungan suami istri, seorang pria berinisial A (57) asal Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara (Konut) tega melampiaskan nafsu birahinya kepada anak tiri yang masih di bawah umur.
Pengakuan ini disampaikan langsung oleh tersangka A saat ditemui di ruang tunggu Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, pada Kamis ((11/2/2021).
Tersangka mengungkapkan bahwa setiap dirinya meminta “jatah” kepada istri, sang istri selalu meminta bayaran. Namun lanjut dia, istrinya lebih banyak menolak ketika diajak berhubungan suami – istri. Hal itulah yang membuat tersangka melampiaskan nafsu bejatnya ke anak tiri.
Kesal selalu ditolak, tersangka A mengaku mulai mendekati anak tirinya. Bak gayung bersambut, sang anak pun mau saja “digituin” sama ayah tiri dengan iming-iming diberi uang setelah usai “bertanding”.
“Saya rayu dia, kasih uang dia mau (“begituan”) ujarnya.
Menurut tersangka, setiap habis berhubungan layaknya suami-istri, dia mengaku selalu memberikan sejumlah uang kepada anak tirinya.
“Saya beri uang kadang 50 sampai 100ribu. Anaknya juga mau, tidak menolak sama sekali,”ujarnya.
Lebih lanjut, tersangka A mengaku bahwa kasus pencabulan tersebut ia lakukan saat musim banjir tahun lalu. Ia pun menyebut hubungan layaknya suami – istri dilakukan bersama anak tirinya kurang lebih satu tahun lamanya.
“Sudah sering kali, sudah setahun saya “begituan”. Ya, anaknya juga tidak keberatan,” akunya.
Diketahui, kasus pencabulan anak di bawah umur ini disidik oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe Utara (Konut) dan telah dilimpahkan ke Kejari Konawe (tahap II) untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha.
Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melihat tersangka (suami) mencium dahi anaknya di dalam rumah. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Konawe Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Laporan: Sukardi Muhtar