SUARASULTRA.COM | KONUT – PT. Sumber Bumi Putra (SBP) diduga melakukan penambangan secara ilegal (ilegal mining) di wilayah Desa Puusuli Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selain itu, perusahaan yang bergerak di bidang penambangan bijih nikel tersebut juga disinyalir telah menimbulkan pencemaran lingkungan hidup di wilayah setempat.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Forum Kajian Masyarakat Hukum Dan Lingkungan (Forkam HL) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ruslin, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan rangkaian penyelidikan dan menangkap pimpinan PT. Sumber Bumi Putra (SBP) jika cukup bukti perbuatan melawan hukumnya.
Menurut Ruslin, di dalam menjalankan aktivitas, PT. SBP juga terindikasi melakukan pelanggaran terhadap pemanfaatan Kawasan Hutan Terbatas (HPT) sebagaimana di atur dalam undang -undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 50 ayat 3 huruf g Jo pasal 38 ayat 3.
“Kegiatan yang dilakukan oleh PT. SBP cukup untuk dilakukan proses hukum, jika perlu Aparat Penegak Hukum segera menangkap perusahan tersebut. Karena di dalam aktivitas perusahan itu sudah tidak sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di negara ini, ” kata Ruslin kepada Suarasultra.com, Senin (22/2/2021).
Sampai berita ini diturunkan, pihak PT. Sumber Bumi Putra (PT. SBP) belum dapat dikonfirmasi.
Laporan: Aras Moita