AMPD Sultra: Stop Tindakan Kriminalisasi Terhadap Pengusaha Lokal

  • Share
AMPD Sultra saat membacakan pernyataan sikapnya, Foto: Tangkapan Layar Video Pernyataan Sikap AMPD Sultra

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
AMPD Sultra saat membacakan pernyataan sikapnya, Foto: Tangkapan Layar Video Pernyataan Sikap AMPD Sultra

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Daerah (AMPD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai bersuara terkait upaya diskriminasi terhadap pengusaha lokal Sultra.

AMPD melihat fenomena yang terjadi beberapa hari terakhir, ada beberapa pihak institusi pemerintah yang memulai memainkan peran layaknya sebuah aktor untuk mencoba mempermainkan para pengusaha – pengusaha lokal Sultra untuk kepentingan yang lain.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara, Maskur THR menyebut upaya menindak kaum pengusaha lokal dengan dalih Undang – Undang Cipta Kerja itu sangat melukai pengusaha lokal.

Menurut Maskur, seyogianya pihak instansi pemerintah lebih memperhatikan Visi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo maupun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang lebih mengedepankan pembinaan ketimbang penindakan hukum.

“Ini merupakan sesuatu perampasan yang dilakukan oleh beberapa oknum terhadap pengusaha lokal demi kepentingan pengusaha – pengusaha luar,” kata Maskur dalam rilis yang diterima Redaksi Suara Sultra, Minggu malam (28/3/2021).

Untuk itu masih kata Maskur, sebagai penduduk pribumi asal Sultra, pihaknya tidak akan membiarkan hal itu terjadi begitu saja. Lanjut dia, bagaiamana bisa kita sebagai penduduk asli lokal akan tinggal diam melihat semua ketidakadilan itu.

“Kita akan lawan mereka-mereka yang mau mengebiri pengusaha – pengusaha lokal Sultra Ini demi terjadinya pemerataan ekonomi maupun pemberdayaan masyarakat lokal,” tegasnya.

“Untuk itu kami yang tergabung dalam beberapa organ kepemudaan dan mahasiswa lokal asli daerah membentuk Aliansi Mahasiswa Pemerhati Daerah,” pungkasnya.

Berikut empat poin tuntutan AMPD Sulawesi Tenggara dalam pernyataan sikapnya:

1. Stop tindakan kriminalisasi terhadap pengusaha lokal. (Pengusaha Sulawesi Tenggara – red)

2. Meminta kepada pihak Institusi pemerintah terkait untuk lebih mengedepankan hak dan kewajiban pengusaha lokal asli Daerah Sulawesi Tenggara ketimbang pengusaha luar untuk terwujudnya pemerataan ekonomi dan pemberdayaan masyrakat lokal asli Sulawesi Tenggara.

3. Meminta kepada pihak institusi pemerintah terkait agar tidak bertendensi maupun terintervensi oleh pengusaha luar.

4. Meminta agar janji Presiden maupun Kapolri yang di mana lebih mengedepankan pembinaan ketimbang penindakan hukum agar segera diimplementasikan.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share