Kejari Endus “Aroma” Korupsi di Perusda Konawe

  • Share
Kejari Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH MH (kedua dari kiri) saat rapat bersama Kasi Pidsus Bustanil Nadjamuddin Arifin, SH (kiri) dan Kasi Intel Aguslan, SH (kanan), di ruang Kasi Intelejen, Selasa (18/5/2021).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Kejari Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH MH (kedua dari kiri) saat rapat bersama Kasi Pidsus Bustanil Nadjamuddin Arifin, SH (kiri) dan Kasi Intel Aguslan, SH (kanan), di ruang Kasi Intelejen, Selasa (18/5/2021).

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe telah mengendus adanya “aroma” korupsi pada Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe Jaya pada anggaran tahun 2016–2017 lalu.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kepada awak media ini pada Selasa 18 Mei 2021 usai rapat bersama Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Bustanil Nadjamuddin Arifin, SH dan Kasi Intelejen Aguslan, SH.

“Kejari Konawe melalui Seksi Intelejen sementara melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di Perusda Konawe,” kata Irwanuddin Tadjuddin.

Menurut mantan Kajari Buol itu, dana penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp.3,5 Miliar terindikasi adanya perbuatan tindak pidana korupsi dalam pengelolaannya. Sehingga kata dia, secara kelembagaan Kejari Konawe resmi melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi itu.

“Indikasi korupsi kuat, kita akan ungkap itu. Hasilnya akan segera dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus,” tegasnya.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Aguslan, SH menambahkan bahwa Perusda Konawe pada tahun 2016 lalu mendapatkan suntikan dana dari Pemda sebesar Rp.1,5 Miliar. Kemudian pada tahun 2017, Perusda kembali menerima suntikan dana segar sebesar Rp. 2 Miliar.

Dalam melakukan penyelidikan, Aguslan mengaku telah melayangkan surat permintaan klarifikasi ke berbagai pihak yang dianggap mengetahui penggunaan anggaran tersebut.

“Direktur inisial AS bersama bendahara Inisial MR dan lainnya telah kami mintai keterangan,” katanya.

Dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan dokumen lanjut Aguslan, pihaknya menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Sehingga kasus tersebut akan dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus.

Sementara itu, Kasi Pidsus Bustanil Nadjamuddin Arifin, SH menyampaikan bahwa pihaknya saat ini menunggu dari Seksi Intelejen untuk kemudian ditindaklanjuti.

“Jika cukup bukti, kami siap tingkatkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan untuk menemukan siapa yang paling bertanggung jawab atas kasus ini,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Bombana itu.

Diketahui, Perusda Konawe terbentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Konawe Jaya di Lingkungan Pemkab Konawe

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!