



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dugaan korupsi pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP dan KB) Kabupaten Konawe TA. 2019 terus bergulir. Dugaan Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar tersebut ditangani oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Konawe.
Bahkan, Reskrim Polres Konawe telah menyerahkan dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Konawe tertanggal 11 Januari 2021. Hal itupun diakui oleh pihak Kejari Konawe bahwasanya SPDP dari Reskrim Polres Konawe telah mereka terima.
Namun, belum adanya kejelasan terkait penanganan perkara tersebut membuat sekelompok pemuda yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Korupsi turun ke jalan. Massa aksi kemudian menyambangi Polres Konawe untuk mempertanyakan sejauh mana proses kasus tersebut.
Dalam orasinya, Aljan Indraprasta mempertanyakan komitmen Penyidik Kepolisian dalam mengungkap siapa yang paling bertanggungjawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Menurut Aljan sapaan akrabnya, atas dugaan korupsi tersebut, Polda Sultra telah melakukan gelar perkara. Namun, pihak Polres Konawe belum juga menindak lanjuti hasil gelar perkara tersebut. Atas dasar itu, Aljan mempertanyakan komitmen dan keseriusan Polres Konawe dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Bahkan menurut Aljan, Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Jakub Kamaru di salah satu media daring menyebut jika pihaknya telah mengantongi dua nama calon tersangka.
Mantan Kapolsek KP3 Kendari itu menegaskan bahwa kasus dugaan Korupsi pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana Konawe telah dinaikkan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan.
Diketahui, pada perkara ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan Audit Investigatif dan ditemukan selisih bayar sebesar Rp. 1,8 miliar rupiah.

Untuk menjawab pertanyaan massa aksi, Kapolres Konawe AKBP Yudi Kristanto didampingi Waka Polres Kompol Selam , Kasat Reskrim AKP Jakub Kamaru dan Kasat Intel Iptu Abdul Rakhman menerima perwakilan massa aksi di ruang rapat Mapolres Konawe.
Di hadapan massa aksi, Kapolres Konawe meyakinkan kepada massa aksi bahwa dalam perkara dugaan korupsi pada Dinas PPKB Konawe tersebut pihaknya akan meneliti ulang dari awal sebelum mengambil keputusan.
Meski Polda Sultra telah melakukan gelar perkara bahkan telah mengisyaratkan adanya dua orang tersangka dalam perkara tersebut, itu tidak membuat Kapolres Konawe terburu-buru menetapkan kedua tersangka yang dimaksud. Ia pun berdalih bahwa dirinya tidak ingin salah dalam mengambil keputusan (penetapan tersangka).
“Saya belum tetapkan tersangkanya. Saya akan teliti ulang dari awal kasusnya,” jelas Yudi kepada perwakilan massa aksi.
Menurut Yudi, dalam penanganan dugaan kasus korupsi pihaknya lebih mengutamakan pengembalian kerugian keuangan negara. Sehingga lanjut dia dimungkinkan akan diterbitkan SP3 dalam kasus tersebut. Sementara diketahui, dugaan korupsi pada DPPKB Konawe itu sudah dalam proses Penyidikan.
“Ya, semua ada peluang. Dihentikan atau dilanjutkan semua ada peluang,”kata Yudi.
Lebih lanjut Yudi menegaskan bahwa untuk segera membuat terang kasus tersebut, ia pun mengaku akan segera berkonsultasi dengan Polda Sultra.
“Saya sekarang mau ke Polda, saya tidak bisa menunggu besok karena banyak kegiatan. Saya harus minta petunjuk sekarang, secepatnya. Saya nggak mau menunggu lama-lama masalah ini,”pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar





