Desa Puulemo Bangun Infrastruktur Melalui Program PKTD

  • Share
Kegiatan PKTD Pembangunan jalan desa di Dusun 1 Desa Puulemo, Senin (07/06/2021). Foto :Aras Moita.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Kegiatan PKTD Pembangunan jalan desa di Dusun 1 Desa Puulemo, Senin (07/06/2021). Foto :Aras Moita.

SUARASULTRA.COM | KONUT – Pemerintah Desa Puulemo Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membangun infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Saat ini Pemerintah Desa Puulemo melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur jalan desa dan jalan produksi tersebut secara swakelola dengan sistem pemberdayaan masyarakat yaitu Padat Karya Tunai Desa.

“Sekarang kita lagi mengerjakan jalan desa di wilayah dusun1 dengan volume 126 meter yang mana kegiatan ini dikerjakan oleh 30 orang warga dalam bentuk pemberdayaan. Jadi pelaksanaan kegiatan kita bagi dua kelompok yaitu masing-masing kelompok berjumlah 15 orang,” kata Elpis Buburanda saat ditemui Suarasultra.com pada Senin (07/06/2021).

Menurut Elpis Buburanda, untuk persediaan kebutuhan bahan baku seperti pasir, pihaknya menggunakan potensi alam yang ada di desa. Masyarakat mengolah dengan cara tradisional menggunakan takaran kaleng.

“Bahan baku untuk membuat bangunan, kita beli pasir olahan warga dengan menggunakan wadah kaleng jumbo,” ungkapnya.

Dikatakan, Padat Karya Tunai Desa merupakan program pemerintah berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal. Kegiatan ini bersifat produktif yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dimasa pandemi Covid -19.

Kades Puulemo Elpis Buburanda sedang menyerahkan alat cuci tangan kepada warga disaksikan oleh Polri, TNI dan Pendamping Desa Puulemo.

Semetara itu, warga Dusun 1 Desa Puulemo mengatakan bahwa pembangunan sarana dan prasarana di Desa Puulemo sudah berjalan sesuai harapan masyarakat.

“Pelaksanaan program pembangunan di desa ini sudah sesuai harapan masyarakat karena mulai rencana sampai pada pelaksanaan kegiatan adalah hasil musyawarah pemerintah desa dan masyarakat,” ucap salah satu warga.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan desa bertujuan antara lain untuk memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.

Baca Juga:  Baru Seminggu Menjabat, Direktur RS Konawe Ungkapkan Warisan Utang Fantastis Rp 27 Miliar

Selain pembangunan, Dana Desa diharapkan dapat lebih cepat menyelesaikan persoalan-persoalan di desa terutama yang terkait dengan kemiskinan, stunting, pengangguran.

Untuk itu, pelaksanaan program Padat Karya Tunai di desa diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mengurangi angka gizi buruk, mengurangi kemiskinan, menggerakkan ekonomi desa, serta mengembangkan kawasan pedesaan.

Ada dua hal yang menjadi sasaran program Padat Karya Tunai Desa yaitu pembangunan infrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Pokok pelaksanaan program PKT di desa adalah penganggaran kegiatan-kegiatan yang bersifat padat karya (skema cash for work), yang diwajibkan untuk didanai dengan Dana Desa dalam APBDes.

Pelaksanaan program padat karya diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat, sehingga terjadi pemerataan ekonomi ke perdesaan sekaligus untuk mengatasi kesenjangan.

Diketahui, selain pembangunan infrastruktur jalan, pemerintah desa bersama tim aman Covid-19 Desa Puulemo juga terus melakukan pencegahan penularan Corona Virus Disease dengan menyalurkan alat cuci tangan, sabun dan masker kepada seluruh warga desa setempat.

Laporan: Aras Moita

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share