



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah IV melakukan audiensi dan koordinasi pencegahan korupsi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, di Gedung H. Abdul Samad (Ruang Rapat Paripurna-red) Kamis (10/ 6/ 2021).
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua DPRD Konawe H. Ardin dan dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Dewan Sumanti, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sriany, dan Kepala Inspektorat Rebiansyah P Halip.
Sementara dari pihak Korsupgah Wilayah IV KPK RI dihadiri oleh Muh Iqbal Muslimin dan Basuki Haryono. Berdasarkan pantauan awak media ini, dalam pertemuan itu banyak hal yang bahas terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Ditemui usai kegiatan audensi dan Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama DPRD Konawe, Muh Iqbal Muslimin mengatakan kegiatan yang dilaksanakan hari ini, Kamis (10/6) merupakan salah satu program pencegahan KPK untuk pemerintah daerah.
Menurut Iqbal sapaan akrabnya, sesuai amanat undang – undang, pada dasarnya KPK RI selalu mengedepankan upaya pencegahan.

“Sesuai UU Nomor 19 tahun 2019, memang dari pimpinan KPK juga, yaitu cegah cegah cegah dan cegah, terakhir baru penindakan,”ujarnya.
Untuk itu lanjut Iqbal, KPK meminta komitmen perangkat daerah baik dari eksekutif maupun legislatifnya untuk melakukan pencegahan dini. Sehingga
komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan itu dapat diwujudkan.
“Dan dari DPRD juga dapat membantu kami dalam hal pengawasan. Terutama itu ada delapan area pusat pemantauan untuk pencegahan atau monitoring centre for prevention (MCP) dengan Korsupgah KPK,”pinta Iqbal.
Kedelapan area monitoring yang dimaksud lanjut Iqbal adalah terkait Perencanaan dan Penganggaran APBD , Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Dana Desa, Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah.
Ketika ditanya bagaimana KPK melihat pengelolaan APBD Konawe selama ini, Iqbal menyebut kalau APBD Konawe KPK lebih kepada ketepatan waktunya. Jangan sampai terlambat lagi. Karena memang masih kata Iqbal APBD 2021 ada 300-an Pemda yang terlambat.
“Itu salah satu patokan kita ke depannya, jangan sampai terlambat lagi,”tegasnya
Iqbal menyebut MCP Konawe berada di atas MCP internasional. Di mana Konawe mendapat skor 74 lebih dan itu sementara skor nasional di angka 69. Capaian skor 74 itu lanjut Iqbal sebagai bentuk komitmen Pemda Konawe memperhatikan beberapa poin yang menjadi penilaian. Meski demikian, lanjut dia, skor tersebut masih perlu ditingkatkan lagi ke depan.
“Kalau kita patokan dari MCP memang tinggi, tetapi bukan berarti MCP-nya tinggi sudah tidak ada korupsi, seperti contohnya yang terjadi kemarin di Sulawesi Selatan,’ pungkasnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Konawe mengatakan dengan kehadiran tim Korsupgah KPK itu memberikan support buat DPRD Konawe untuk betul-betul melaksanakan tugas dan fungsinya.
Sesuai Undang-Undang masih kata Ardin, tugas DPRD adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi anggaran dan pengawasan.
“Di situlah kita harus melakukan kontrol terhadap pelaksanaan tugas tugas pemerintahan. Tentunya dengan obyektif kan. Apa yang perlu kita benahi dan apa yang tidak perlu dibenahi,”katanya.
Laporan: Sukardi Muhtar





