Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Kadis PPKB Konawe Langsung Ditahan

  • Share
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kurang lebih empat jam diperiksa sebagai tersangka di ruang Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Konawe, mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial DS langsung ditahan, Senin 5 Juli 2021.

Sebelumnya, bendahara DPPKB berinisial A terlebih dahulu dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu 30 Juni 2021 pekan lalu.

Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, S.IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti terkait dugaan korupsi tersebut. Saat ini kata dia, DS masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. DS diperiksa oleh penyidik sejak tadi siang hingga sekarang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata mantan Kapolsek KP3 Kendari itu.

Menurut Perwira Pertama Polri berpangkat tiga balak di pundak itu, saat ini Sat Reskrim lagi fokus dalam mengungkap ke mana saja dana sebesar Rp.1,8 miliar tersebut mengalir. Sehingga perkara ini menjadi terang benderang. Karena kata dia, perkara ini sempat menyita perhatian publik.

“Kita akan dalami ke mana saja dana itu mengalir.Jika dalam pemeriksaan nanti terungkap adanya indikasi keterlibatan pihak lain dan didukung alat bukti yang kuat, tentu kita akan tindaklanjuti,” pungkasnya.

Pada perkara ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan Audit Investigatif dan ditemukan selisih bayar sebesar Rp. 1,8 miliar rupiah.

Anggaran tersebut diperuntukkan untuk dukungan bagi Penyuluh KB yang melekat pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP dan KB) Kabupaten Konawe TA. 2019.

Adapun kronologis singkat sebagai dugaan korupsi tesebut sebagai berikut: Pada TA. 2019 Dinas PP dan KB Kabupaten Konawe menerima kucuran Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan Fisik dan Non Fisik sebesar Rp. 9,3 miliar untuk pembiayaan tiga item kegiatan. Ketiga kegiatan dimaksud yaitu Kegiatan Integrasi Program KKBPK dan Program Pembangunan Lainnya di Kampung KB dengan anggaran Rp3.918.500.000.

Terus, Kegiatan Pembinaan Program KB bagi masyarakat oleh Kader PPKBD dan Sub PPKBD dengan anggaran Rp2.682.000.000.

Kemudian, Anggaran dukungan bagi Balai Penyuluhan KB sebesar Rp2.790.580.800. Namun, oleh Dinas PPKB tidak dijalankan program tersebut secara baik dan benar sehingga ditemukan dugaan korupsi dalam pelaksanaannya sebesar Rp 1,8 miliar oleh BPKP Perwakilan Sultra melalui Audit Investigatif.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!