Ridwan Zakariah Serahkan KUA PPAS ke DPRD Butur

  • Share
Bupati Buton Utara, Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah, M.Si saat menyerahkan Dokumen KUA - PPAS ke Wakil Ketua DPRD Butur Ahmad Afif Darvin.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Bupati Buton Utara, Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah, M.Si saat menyerahkan Dokumen KUA – PPAS ke Wakil Ketua DPRD Butur Ahmad Afif Darvin.

SUARASULTRA.COM | BUTON UTARA – Bupati Buton Utara, Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah, M.Si menyerahkan Nota Pengantar Dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Buton Utara (Butur).

Pengantar Dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 diserahkan kepada DPRD Butur melalui Wakil Ketua DPRD Butur Ahmad Afif Darvin di ruang Sidang Paripurna DPRD Butur, Senin (4/10/2021).

Dalam penjelasannya, Bupati Butur Muhammad Ridwan Zakariah mengatakan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Butur Tahun Anggaran 2021 adalah dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 yang disusun melalui proses inventarisasi, klarifikasi, sinkronisasi dan seleksi usulan program kegiatan yang terpadu dalam musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi.

Dalam perubahan rencana kerja perangkat daerah Kabupaten Butur Tahun 2021 telah disesuaikan dengan substansi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepala Daerah terpilih Tahun 2020-2026 dan merupakan pedoman penyusunan perubahan KUA-PPAS sebagai dasar penyusunan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Butur.

“Bagi perangkat daerah, RKPD merupakan pedoman untuk menyempurnakan perubahan rencana kerja perangkat daerah dan penyusunan perubahan RKA Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2021,” kata Ridwan Zakariah.

Pandemi COVID-19 yang dinyatakan sebagai bencana sampai dengan Tahun Anggaran 2021 masih memberikan rentetan dampak terhadap perekonomian baik di tingkat pusat maupun daerah.

Bupati Buton Utara, Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah, M.Si saat memberi sambutan

Pandemi ini menyebabakan terjadinya perubahan asumsi dasar indikator makro ekonomi, asumsi pendapatan belanja dan pembiayaan serta target program kegiatan yang disesuaikan dengan kondisi daerah serta kebijakan belanja daerah dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Perubahan kerangka ekonomi daerah tersebut terangkum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan penggunaan APBD.

Baca Juga:  Imigrasi Kelas I Kendari Rilis Hasil Kerja Tahun 2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi COVID-19 dan dampaknya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan penggunaan APBD.

Lebih lanjut, Ridwan Zakariah menjelaskan, aturan-aturan di atas mengamanatkan agar daerah wajib melakukan Refocusing dan realokasi program/kegiatan untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau daerah.

Kemudian perubahan struktur perekonomian daerah menyebabkan terjadinya perubahan target-target makro daerah yang memerlukan koreksi.

Lebih lanjut, Ridwan Zakariah mengatakan, sebagai dampak dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, daerah perlu melakukan penyesuaian asumsi KUA-PPAS karena tidak sesuai lagi dengan asumsi pada KUA -PPAS pada APBD awal Tahun Anggaran 2021.

Perubahan tersebut terjadi pada prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan tahun berkenaan.

Kondisi ini telah memungkinkan untuk dilakukan perubahan asumsi KUA dan PPAS sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerinah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 162 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 ayat (2) huruf (a) dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi.

Laporan: Anto Lakansai

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share