Telat Mengajukan RAPBD Perubahan, TAPD Butur Konsultasi ke Dirjen Keuangan Kemendagri

  • Share
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Buton Utara melakukan konsultasi/evaluasi APBD-P TA 2021, Selasa, 26 Oktober 2021 lalu di ruang kerja Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Bahri, STP, M.Si,

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Buton Utara melakukan konsultasi/evaluasi APBD-P TA 2021, Selasa, 26 Oktober 2021 lalu di ruang kerja Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Bahri, STP, M.Si,

SUARASULTRA.COM | BUTON UTARA – Pemerintah Daerah (Pemda) Buton Utara masuk dalam daftar daerah yang terlambat mengajukan hasil persetujuan kesepakatan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan(APBD-P) tahun 2021 ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Oleh karenanya, Pemda Butur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bertolak ke Jakarta untuk melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa 26 Oktober 2021 lalu.

Ketua TAPD Butur, Muh.Hardy Muslim menjelaskan konsultasi ke Kemendagri merupakan saran dari BPKAD Sultra. Saat itu kata dia, Pemda Butur mengajukan hasil kesepakatan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemda Butur, 22 Oktober 2021 pekan Lalu.

“Kita terkendala aturan, di mana per 30 September itu batas waktu untuk perubahan anggaran,” kata Muh.Hardy Muslim, Kamis malam, 28 Oktober 2021.

Menurut Sekda Butur itu, RAPBD-P Butur sudah tidak bisa lagi untuk dievaluasi di Provinsi. Sehingga disarankan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sultra untuk segera berkonsultasi ke Kementrian Dalam Negeri.

“Bersama tim, kami ke Kementrian Dalam Negeri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk melakukan konsultasi. Yang kita bahas sesuai dengan mekanisme peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) Butur itu menjelaskan beberapa hal yang menjadi hambatan dalam keterlambatan pembahasan RAPBD Perubahan 2021 tersebut.

“Ini bukan soal antara eksekutif dan legislatif. Dari keduanya tidak ada kendala apapun. Ini terkait masa transisi dari pemerintahan sebelumnya,” jelas Hardy sapaan akrab Sekda Butur.

Selain itu, Hardy menuturkan faktor keterlambatan RAPBD Perubahan karena serapan anggaran rendah. Dari bulan Februari sampai Agustus hanya mencapai 13 persen. Kemudian faktor lainnya yaitu ada pinjaman SMI dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga:  Hari Kedua Reses, Ketua DPRD Konawe Terima Aspirasi Warga Besulutu

“Ada syarat-syarat yang kita penuhi yang akan masuk dalam perubahan anggaran. Jadi itulah faktor yang menjadi keterlambatan sehingga pembahasan RAPBD – P kita terlambat, bukan karena DPRD. Hubungan eksekutif dan legislatif bagus,” tegas mantan Kepala Inspektorat Butur itu.

Dalam rangkaian konsultasi tersebut, Hardy menyebut mengajukan program – program strategis ke Kementrian Dalam Negeri. Misalnya penanganan covid-19, pelaksanaan LASQI tingkat Provinsi di Butur, dan penanggulangan bencana.

“Ada beberapa kegiatan yang memang tidak harus dilaksanakan dalam rangka mendukung pinjaman di PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI ) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” katanya.

Dari hasil konsultasi di Kemendagri, ada beberapa program yang disetujui untuk dimasukan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yaitu anggaran covid, anggaran penanggulangan bencana alam, anggaran menunjang pelaksanaan kegiatan infrastruktur dan anggaran strategis lainya.

Penyerahan Berita Acara tentang Petunjuk Pelaksanaan APBD P Kabupaten Buton Utara dari Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Bahri, STP, M.Si,

Sementara yang dicoret dan kemungkinan tidak bisa dilaksanakan dua bulan terakhir seperti perjalanan dinas tidak penting dan fisik.

“Itu yang banyak dicoret oleh PT SMI sebanyak 27 miliar. Yang kita ajukan di perubahan anggaran, kurang lebih 5 miliar yang dicoret,” urainya.

Haldy pun memastikan sudah ada konsep untuk dilakukan Perkada sesuai dengan arahan dan petunjuk dalam berita acara yang telah ditandatangani Kementrian Dalam Negeri dalam hal ini Direktur Perencanaan Anggaran Daerah.

Sekda Butur ini menegaskan ke depan tidak ada lagi keterlambatan, terutama untuk anggaran 2022 akan dimasukan KUA dan PPAS awal November dan per 31 Desember 2021 selesai diketuk anggaran 2022.

“Buat teman-teman OPD nda usah resah, karena ada mekanisme dan akan berjalan sesuai petunjuk dari Kementrian Dalam Negeri,” pungkasnya.

Laporan: Anto Lakansai

Baca Juga:  Bantu Pemerintah Putus Rantai Penyebaran Covid-19, IKA SMAN 1 Wawotobi Bagikan Masker Gratis

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share