Kejari Konawe Sumbang Rp. 14,9 Miliar ke Negara Dari Perkara Minerba

  • Share
Foto bersama usai Konferensi Pers di Kejaksaan Tinggi Sultra, Selasa (2/11/2021).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Foto bersama usai Konferensi Pers di Kejaksaan Tinggi Sultra, Selasa (2/11/2021).

SUARASULTRA.COM | KENDARI           –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menggelar Konferensi Pers terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe bersama Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, bertempat di Aula Kejati Sultra, Selasa (2/11/2021).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Sarjono Turin, SH, MH, Wakajati, Asisten Intelejen Kejati, Kajari Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH bersama para Kepala Seksi Kejari Konawe.

“Ini adalah bukti kontribusi kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Konawe dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19,” kata Sarjono Turin, Selasa (2/11/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa jumlah uang hasil rampasan di bidang pertambangan tersebut sebesar Rp. 14.965.556.584.

Uang ini dari hasil lelang barang rampasan dari perkara tindak pidana umum (Pidum) dalam hal ini perkara penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dengan terdakwa PT. Rockstone Mining Indonesia, PT. Natural Persada Mandiri, PT. Pertambangan Nikel Nusantara dan Tuta Nafisa di lokasi IUP PT. Bososi di Kabupaten Konawe Utara.

“Uang rampasan ini berasal dari perkara UU Minerba,” katanya.

Diketahui, perkara koorporasi ini diputus di Pengadilan Negeri Unaaha pada tahun 2020 dan 2021 dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share