SUARASULTRA.COM | KONAWE – Iming – imingi korbannya bisa masuk kerja ke perusahaan pemurnian bijih nikel, calo dalam penerimaan tenaga lokal di Morosi berinisial HT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 3 Desember 2021.
Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terkait perkara tersebut. Diduga HT Warga Kelurahan Ambekairi Kecamatan Unaaha itu tidak bekerja sendiri, tetapi ada kelompok.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S. IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Jacub Nursagli Kamaru, S. IK saat dikonfirmasi awak media menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pungli itu.
“Kami masih bekerja. Kita akan ungkap siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini menyebut, HT bukan satu – satunya pelaku ( calo) masih ada yang lain. Hanya saja para korban masih enggan melaporkan ke polisi. Untuk membuat terang kasus tersebut, Jacub Kamaru mengimbau korban untuk segera melapor.
“Kita harap korban juga dapat membantu dengan melapor segera. Potensi tersangka lebih dari satu orang,” ujarnya.
Jacub Kamaru juga mengkonfirmasi terkait dugaan keterlibatan pejabat di lingkar tambang. Kata dia, ada informasi yang berkembang di masyarakat dugaan keterlibatan Camat di daerah lingkar tambang terkait penerimaan tenaga kerja lokal di Morosi.
“Semua tergantung hasil penyelidikan dan penyidikan. Kalau ada bukti kuat terkait dengan keterlibatan mereka, pasti kasusnya dinaikkan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, para pelaku (calo) yang belum terjerat hukum saat ini lagi ‘panik’. Mereka melakukan berbagai upaya agar mereka tidak turut terciduk polisi. Bahkan sudah ada calo yang mulai berupaya menghubungi korbannya agar tidak melapor, dana akan segera dikembalikan.
Parahnya, ada kelompok yang sudah mulai merasai terganggu dengan pemberitaan saat ini.
Laporan: Sukardi Muhtar