Tujuh Raperda Usulan Pemerintah Daerah Disetujui Oleh DPRD Buton Utara

  • Share
Bupati Buton Utara Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah saat menandatangani Berita Acara Nota Kesepahaman Bersama terkait 11 Raperda Kabupaten Buton Utara

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Bupati Buton Utara Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah saat menandatangani Berita Acara Nota Kesepahaman Bersama terkait 11 Raperda Kabupaten Buton Utara

SUARASULTRA.COM | BUTON UTARA – Sebanyak tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) selesai dibahas dan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Butur, Jumat 28 Januari 2022.

Selain tujuh buah Raperda usulan eksekutif itu, juga telah dibahas dan disetujui semua Fraksi DPRD Butur sebanyak empat buat Raperda Inisiatif Dewan.

Kesepakatan persetujuan ke – 11 Raperda itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Naskah Persetujuan Bersama oleh Bupati Butur Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah, M.Si., dan Ketua DPRD Butur Diwan, S.Pd.

Persetujuan tersebut diberikan usai mendengarkan pandangan Fraksi-Fraksi DPRD dalam Rapat Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Buton Utara terhadap sebelas Raperda Kabupaten Buton Utara bertempat di ruang sidang Paripurna DPRD Butur.

Bupati Buton Utara H. Muhammad Ridwan Zakariah dalam sambutannya mengatakan pada prinsipnya semua tahapan pembahasan telah berjalan sesuai ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Bupati Butur juga mengkonfirmasi bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara melalui surat 188.342/530 Tanggal 26 Januari 2022, telah melakukan pengkajian secara yuridis formil dan materil melalui fasilitasi terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah.

Ketua DPRD Butur Diwan, S.Pd saat menandatangani Berita Acara Nota Persetujuan 11 Raperda Kabupaten Buton Utara

“Sedangkan khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, tidak dilakukan fasilitasi, tetapi akan dilakukan evaluasi secara berjenjang sampai kepada pihak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sebagaimana maksud ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perturan Pemerintah No 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung kemudahan Perusahaan dan Layanan Daerah,” terang Bupati Butur.

Terkait segala inisiatif dan upaya yang telah dilakukan oleh Perangkat Daerah pemrakarsa maupun DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah, H. Muhammad Ridwan Zakariah selaku Bupati menyambut positif dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya.

Apalagi lanjut dia, dengan adanya penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama, itu semua memberikan isyarat bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD telah mencapai titik temu serta memperkuat kemitraan dan sinergitas dalam mengawal kepentingan daerah demi mewujudkan Buton Utara yang maju, adil dan sejahtera.

Di akhir sambutannya, H. Muhammad Ridwan Zakariah berpesan kepada pihak Sekretariat DPRD bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah agar segera menyampaikan kepada Gubernur Sultra untuk diproses lebih lanjut terkait penomoran registrasi agar segera ditetapkan dan diundangkan melalui lembar daerah.

Ketua DPRD Butur Diwan, S.Pd (kiri) menyerahkan Nota Persetujuan Bersama Kepada Bupati Buton Utara Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah (kanan)

Adapun tujuh buah Raperda yang diusul Pemda adalah:

1.Raperda Tentang Adaptasi Perubahan Iklim

2.Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

3.Raperda Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan.

4.Raperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara.

5.Raperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank Sulawesi Tenggara.

6. Raperda Tentang Pertanahan.

7.Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Sedangkan empat Raperda inisiatif DPRD terdiri dari:

1.Raperda Tentang Pengendalian Minuman Keras.

2.Raperda Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.

3.Raperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

4.Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Laporan: Anto Lakansai

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share