SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencananya akan digelar pada bulan Agustus 2022 mendatang tinggal menunggu hasil revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2015 tentang Pilkades.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konawe Keni Yuga Permana S.STP, M.AP saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 9 Februari 2022 kemarin.
Menurut Keni sapaan akrab Kadis PMD Konawe, revisi Perda Pilkades tersebut sementara dalam proses. Kata dia, jika Perda tersebut telah ditetapkan maka tahapan Pilkades sudah bisa dilaksanakan.
“Sekarang lagi proses, kita tinggal menunggu waktu pembahasan saja,” kata Keni.
Masih kata Keni, dalam Perda Nomor 04 tahun 2015 itu, ada tiga syarat calon yang akan dihapus Pertama syarat baca tulis Alqur’an. Kedua, syarat domisili calon Kepala Desa dan yang ketiga adalah batas usia calon Kades.
“Jadi tiga syarat itu yang akan dihapus karena tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut Keni menjelaskan, untuk suksesnya kegiatan Pilkades yang akan dilaksanakan secara serentak itu, Dinas PMD Konawe mendorong percepatan pembahasan Revisi Perda tersebut. Kemudian, membuat aturan turunannya yaitu Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades dan rincian besaran biaya yang akan digunakan.
“Setalah semuanya rampung, maka kami laksanakan sosialisasi terkait regulasi tersebut,”jelasnya.
Diketahui, sebanyak 168 desa dari 291 desa di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada bulan Agustus 2022 mendatang.
Untuk pelaksanaan kegiatan Pilkades serentak ini, pemerintah daerah menyediakan anggaran Rp 15 juta / desa dengan total anggaran sebesar Rp 2,5 Miliar. Dana tersebut kata dia, bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Laporan: Sukardi Muhtar