SUARASULTRA.COM | KENDARI – Tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari berhasil menangkap Titin Suryana Saranani alias Tie Saranani di jalan Madusila Dermaga The Raja, Kota Kendari sekira pukul 00.19 WITA.
Penangkapan terhadap Tie Saranani dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Inteljen, Kejari Kendari Bustanil N Arifin, SH.
Sebelumnya, Tie Saranani ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Kendari sejak tahun 2019 terkait kasus Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasi Intelejen Kejari Kendari, Bustanil Nadjamuddin Arifin saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap DPO Tie Saranani.
“Sudah diamankan. Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sultra dengan Nomor 82/PID.SUS/2019/PT KDI,” kata Bustanil, Sabtu, 12 Februari 2022.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu menerangkan, dalam putusan Pengadilan Tinggi itu, Tie Saranani harus menjalani hukuman selama empat bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider tiga bulan penjara.
“Atas putusan Pengadilan Tinggi Sultra, Tie Saranani itu dijatuhkan hukuman Penjara selama Empat Bulan dengan denda Rp 5 Juta, Subsider Tiga Bulan Penjara,” katanya.
Saat ditanya kenapa baru sekarang Tie Saranani dieksekusi, sementara putusan PT Kendari keluar pada tahun 2019 lalu, Bustanil pun menjawab diplomatis.
“Kenapa baru ditangkap, itu tidak bisa saya jawab. Pastinya ini sudah menjadi tugas saya sebagai Aparat Penegak Hukum,”pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar