SUARASULTRA.COM | KONAWE – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Konsultasi bersama Pemerintah Daerah dalam rangka membahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 04 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa , 15 Februari 2022.
Rapat konsultasi dewan Konawe ini dibuka oleh Ketua DPRD Konawe H. Ardin. Kemudian rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapem Perda DPRD Konawe Hermansyah Pagala.
Sementara dari pihak Pemerintah Daerah dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Keni Yuga Permana bersama Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah, Apono serta sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Sebelumnya, Senin 14 Februari 2022, DPRD Konawe menggelar Rapat Paripurna Penyerahan dua Raperda Usulan Pemerintah Daerah.
Kedua Raperda tersebut yakni Raperda Perubahan atas Perda Nomor 04 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam rapat paripurna tersebut, lima Fraksi DPRD dalam Pemandangan Umumnya menyetujui serta bersedia membahas lebih lanjut dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 04 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Kelima Fraksi tersebut yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Konawe Gemilang ( PAN, Golkar, PKB, NasDem, PKS), Fraksi Gerakan Indonesia Raya – Perindo (Gerindra – Perindo), Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB).
Pandangan Umum kelima Fraksi tersebut berharap dengan Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dapat memberikan manfaat sebesar besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Khususnya bagi pelaku usaha dan masyarakat sekitarnya.
Khusus Raperda Perubahan atas Perda Nomor 04 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, DPRD Konawe setuju Perda tersebut direvisi (diubah) agar tidak bertentangan dengan Undang – Undang yang lebih tinggi. Dengan demikian, proses pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Konawe dan berjalan lancar dan sukses.
Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencananya akan digelar secara serentak pada bulan Agustus 2022 mendatang tinggal menunggu hasil revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2015 tentang Pilkades.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konawe Keni Yuga Permana S.STP, M.AP saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 9 Februari 2022 pekan lalu.
“Sekarang lagi proses, kita tinggal menunggu waktu pembahasan saja,” kata Keni baru – baru ini.
Menurut Keni sapaan akrab Kadis PMD Konawe, ada 168 desa dari 291 desa di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Masih kata Keni, dalam Perda Nomor 04 tahun 2015 itu, ada tiga syarat calon yang akan dihapus Pertama syarat baca tulis Alqur’an. Kedua, syarat domisili calon Kepala Desa dan yang ketiga adalah batas usia calon Kades.
“Jadi tiga syarat itu yang akan dihapus karena tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Keni.
Laporan: Sukardi Muhtar