Wacana PAW Dua Anggota DPRD Konawe, Muhammad Basri: Partai Golkar Tidak Seperti itu

  • Share
Muhammad Basri Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I (DPD I) Golkar Sultra,

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Muhammad Basri Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I (DPD I) Golkar Sultra. Foto: Ist

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Wacana Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dari Fraksi Konawe Gemilang memantik komentar tajam dari Muhammad Basri Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I (DPD I) Golkar Sultra, Minggu 20 Februari 2022.

Menurut Basri sapaan akrabnya, wacana PAW dua anggota DPRD Konawe tersebut (H. Abdul Ginal Sambari, H. Gamus) sangat tidak berdasar. Pasalnya, kedua Anggota Legislatif (Aleg) Golkar ini masih aktif menjalankan tugas. Bahkan keduanya baru saja terpilih menjadi Ketua Komisi I dan III DPRD Kabupaten Konawe.

“Untuk mem- PAW anggota DPRD tidak semudah itu kalau di Partai Golkar, karena kita ada acuannya,” kata Basri, Senin 21 Februari 2022.

Basri menjelaskan, jenis pelanggaran anggota sudah diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) Nomor 15 tahun 2017.

Dalam PO itu dijelaskan pelanggaran anggota berupa pindah partai politik, melanggar AD/ART partai atau melawan keputusan partai. Kemudian merusak dan mencemarkan nama baik partai, menjual dan atau memindahtangankan aset partai.

Selanjutnya, anggota yang bersangkutan tiga kali berturut – turut tidak mengikuti rapat tanpa alasan yang jelas. Dan yang terakhir mengkampanyekan calon lain pada saat pilkada.

Meski pelanggaran itu dilakukan lanjut Basri, harus ada teguran dulu dari partai. Kemudian yang bersangkutan dipanggil karena dia punya hak jawab. Nanti disitu dilihat tingkat kesalahannya apa dan sanksi apa yang mau diberikan.

“Nah mereka ini belum ada saya lihat pelanggarannya, belum pernah dipanggil terus mau bicara PAW, bagaimana itu? Saya tidak membela siapa, saya hanya bicara mekanisme. Jangan sampai orang membaca partai Golkar kok begitu, padahal Golkar tidak seperti itu,” tegasnya.

Oleh karenanya lanjut Basri, wacana PAW dua anggota DPRD Konawe dari Partai Golkar adalah sebuah kekeliruan. Kata dia, Partai Golkar adalah partai besar. Semua mekanisme organisasi harus dijalankan dengan baik.

Ia pun meminta kedua Aleg Golkar Konawe untuk tetap menjalankan tugas dengan baik. Sehingga ke depan kata Basri, target Ketua DPD I, H. Herry Asiku untuk meraih minimal satu kursi tiap dapil di Konawe pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang dapat diwujudkan.

“Jelang Pileg harusnya kita saling menguatkan bukan sebaliknya. Kita harus solid, agar target satu kursi tiap dapil bisa diwujudkan,” tegasnya

Diketahui, Regulasi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah UU 23 Tahun 2014, PP 16 Tahun 2010, PKPU 22 Tahun 2010, PKPU 03 Tahun 2011 dan PKPU 02 Tahun 2016.

Tahapan Pemberhentian Antar Waktu anggota DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten/kota ada di Pasal 139 UU 23 Tahun 2014 dan Pasal 193 UU 23 Tahun 2014.

Dalam Pasal 139 ayat (1) Anggota DPRD Berhenti Antar Waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri; atau diberhentikan.

Pada Pasal 139 ayat (2) alasan diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut turut tanpa keterangan apapun, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD.

Kemudian dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Selanjutnya diberhentikan sebagai anggota partai politik dan menjadi anggota partai politik lain (pindah partai).

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share