SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara ( Sultra) menggelar konferensi Pers tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) oleh Kejaksaan Negeri Konawe bersama Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Pembayaran Denda Perkara Tindak Pidana Umum (Pidum), Selasa 8 Maret 2022.
Kajati Sultra Raimel Jesaja, SH, MH menyampaikan keberhasilan Kejati Sultra melalui Kejaksaan Negeri Konawe dalam menyelamatkan keuangan negara dari perkara tindak pidana umum (Pidum) sebesar Rp. 9.322.788.788.
Dana tersebut lanjut dia, bersumber dari hasil 45 lot yang dijual lelang, 6 lot diantaranya laku terjual yakni 2 lot alat berat Exavator, 2 lot Dump Truck dan 2 lot berupa Articulat Dump Truck (ADT).
Alat berat ini merupakan sitaan Kejari Konawe dari PT Rockstone Mining Indonesia dan PT Pertambangan Nikel Nusantara.
Kemudian ditambah pembayaran denda perkara Pidum dari PT Natural Persada Mandiri (NPM) sebesar Rp.2 miliar karena melakukan penambangan tanpa izin (tanpa IPPKH) di hutan lindung.
“Uang sitaan ini nanti akan distorkan ke Kas Negara,” kata Raimel Jesaja, Selasa 8 Maret 2022.
Menurut Kajati, penyelamatan uang negara yang dilakukan oleh jajaran Kejati Sultra melalui Kejaksaan Negeri Konawe adalah wujud keseriusan Kejaksaan dalam menegakan hukum guna menyelamatkan keuangan negara sekaligus membantu pemulihan ekonomi negara.
Sementara 39 lot barang rampasan yang tidak laku terjual yakni 3 Exavator, 1 Greder, 1 Articulat Dump Truck (ADT), dan 34 Dump Truck.
Sebelumnya pada bulan November 2021, Kejaksaan Negeri Konawe berhasil menyelamatkan uang negara sebasar Rp. 14.965.556.584.
Uang tersebut berasal dari hasil lelang barang rampasan dari perkara tindak pidana umum (Pidum) dalam hal ini perkara penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dengan terdakwa PT. Rockstone Mining Indonesia, PT. Natural Persada Mandiri, PT. Pertambangan Nikel Nusantara dan Tuta Nafisa di lokasi IUP PT. Bososi di Kabupaten Konawe Utara.
Laporan: Sukardi Muhtar