Bahas Dua Kecamatan, Pemda dan DPRD Sepakat Bentuk Tim Terpadu

  • Share
Dari Kiri Ke Kanan: Ketua Komisi I, H. Gamus, SH, Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH, Ketua Bapemperda Hermasyah Pagala, SE, Ketua DPRD Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si.

Make Image responsive
Dari Kiri Ke Kanan: Ketua Komisi I, H. Gamus, SH, Sekda Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH, Ketua Bapemperda Hermasyah Pagala, SE, Ketua DPRD Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si.

SIARASULTRA.COM | KONAWE – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Daerah (Pemda), Selasa 21 Juni 2022.

Rapat kerja tersebut membahas dua wilayah kecamatan yang belum terdaftar di Dirjen Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Kedua kecamatan itu yakni Kecamatan Tongauna Utara dan Kecamatan Anggotoa.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Ardin didampingi oleh Ketua Komisi I, H. Gamus dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Hermansyah Pagala.

Dari pihak hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Ferdinand Sapan, Kabag Pemerintahan Armin Madjid dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Muh. Palaiman.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe H Ardin saat membuka rapat tersebut menyebutkan bahwa dari 29 Kecamatan yang ada di Kabupaten Konawe, dua diantaranya belum terdaftar di Dirjen Kewilayahan Kemendagri.

“Makanya ini yang akan kita diskusikan agar persoalan ini segera diselesaikan,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Konawe H. Gamus menegaskan persoalan ini harus segera diselesaikan mengingat masyarakat butuh kepastian agar pelayanan pemerintahan dapat berjalan normal.

“Kami berharap agar persoalan ini segera diselesaikan, kalau memang harus ada penataan ulang wilayah kecamatan kita lakukan agar pelayanan pemerintah bisa berjalan,” tegasnya.

Kabag Pemerintahan Kabupaten Konawe Armin Madjid dalam kesempatan itu menjelaskan Kecamatan Tongauna Utara tidak terdaftar di Kemendagri karena terkendala berita acara kesepakatan batas wilayah antara Kabupaten Konawe dan Konawe Utara. “Untuk syarat cakupan wilayah sudah terpenuhi,” jelas Armin.

Sedangkan Kecamatan Anggotoa yang terdiri dari 14 desa, hanya 6 desa yang definitif. Delapan desa lainnya masih berstatus desa persiapan. Sementara syarat pembentukan sebuah wilayah kecamatan sesuai PP Nomor 4 tahun 2014 harus memiliki 10 desa definitif.

“Untuk persoalan ini ada beberapa solusi yang mungkin bisa ditempuh, kita definitifkan dulu 8 desa yang masih berstatus persiapan untuk memenuhi syarat pembentukan kecamatan,” jelasnya.

Menyikapi permasalahan tersebut, DPRD Kabupaten Konawe bersama pemerintah daerah sepakat membentuk Tim Terpadu untuk segera menuntaskan persoalan dua kecamatan yang belum terdaftar di Kemendagri tersebut.

Sekretaris Daerah Ferdinand Sapan menyebut Tim Terpadu ini dalam waktu dekat akan segera melakukan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan kewilayahan di dua kecamatan tersebut.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share