SUARASULTRA.COM | KONAWE – Di bawah komando Kery Saiful Konggoasa (KSK), Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meraih sejumlah penghargaan. Mulai dari Piagam Adipura, Opini WTP tujuh kali berturut – turut (2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021) hingga penghargaan tingkat nasional.
Diketahui, Kabupaten Konawe belum lama ini diganjar penghargaan dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebagai Kabupaten yang menempati peringkat ketujuh nasional dalam capaian realisasi investasi tahun 2021.
Pemda Konawe juga meraih penghargaan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Cahyo Kumolo atas prestasi Akuntabilitas Kinerja tahun 2021 dengan Predikat nilai B.
Tidak hanya itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berbagai sensus, survei dan sumber lainnya menyebutkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Konawe masih bertumbuh positif di masa pandemi Covid-19.
Dari 17 Kabupaten/Kota, melalui “tangan dingin” KSK, Kabupaten Konawe mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi 0,11 persen meski Covid-19 menyerang sendi – sendi perekonomian daerah khusus Sulawesi Tenggara.
Pada tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Konawe tertinggi di Sulawesi Tenggara dengan angka pertumbuhan 6,42 persen. Sementara di urutan ke dua ada Buton Tengah dengan angka pertumbuhan ekonomi 3,0 persen. Bahkan ada 10 daerah termasuk provinsi Sulawesi Tenggara pertumbuhan ekonominya mines dengan rata rata 1,39 persen.
Di tahun 2021 pertumbuhan ekonomi Konawe kembali melejit ke angka 6,51 persen. Disusul Konawe Selatan diurutan kedua dengan 4,84 persen dan di urutan ke tiga ada Kolaka Timur dengan angka 4,83 persen.
Sebelumnya di tahun 2017, Kabupaten Konawe hanya menempati posisi 15 dari 17 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara dengan angka pertumbuhan ekonomi 5,21 persen. Namun daerah yang dinakhodai Kery Saiful Konggoasa ini mampu melejit ke angka dua digit yakni 10,70 persen di tahun 2018.
Tidak berhenti di situ, KSK sapaan akrab Bupati Konawe terus melakukan terobosan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah lumbung beras Sultra ini. Kerja keras KSK membuahkan hasil yang membanggakan daerah.
Dimana pertumbuhan ekonomi Konawe di tahun 2019 menyentuh angka 11,84 Persen. Sedangkan di urutan kedua ditempati oleh Konawe Kepulauan di angka pertumbuhan ekonomi 7,36 persen. Sementara di posisi ketiga ada Muna Barat di angka 6,79 persen.
Sementara indeks pembangunan manusia (IPM) di Konawe juga terus mengalami peningkatan dimana pada tahun 2018 sebesar 70,72 kemudian pada tahun 2019 naik menjadi 71,29, selanjutnya tahun 2020 mencapai 71,35 dan tahun 2021 meningkat menjadi 71,48 persen.
Kali ini, Pemda Kabupaten Konawe kembali menorehkan prestasi gemilang. Di mana Kabupaten Konawe berhasil menjadi daerah terbaik nasional dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2021. Predikat ini diberikan kepada kabupaten / kota dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kategori sedang.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH usai melantik dan mengambil sumpah Camat Wonggeduku Barat (Wobar) Tira Liambo, S.Si dan Sekdis Kominfo Konawe Gusti Ketut Pinda, SP, Jumat 1 Juli 2022.
Atas prestasi yang ditorehkan KSK tersebut, masih kata Ferdy, Kabupaten Konawe siapl menjadi tuan rumah Hari Otonomi Daerah ke-XXVII pada bulan April 2023 mendatang.
“Rencananya, LPPD terbaik nasional akan dirilis oleh Kemendagri pada puncak HUT Otda, April 2023 mendatang,” kata Ferdy sapaan akrab Sekda Konawe.
Menurut Ferdy, selain Kabupaten Konawe, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) juga menyampaikan kesiapannya untuk menjadi tuan rumah Hari Otda. Hanya saja kata dia, Kabupaten Banggai belum menyurat ke Kemendagri.
“Begitu terima laporan dari Kepala Bappeda, pak Bupati langsung merespon. Kita sudah mengajukan surat ke Kemendagri. Konawe siap menjadi tuan rumah Hari Otda,” jelasnya.
Pemda Konawe pun berharap dalam acara puncak peringatan Hari Otonomi Daerah tersebut, Presiden RI Ir. H. Joko Widodo berkenaan hadir. Oleh karenanya, lanjut Ferdy, Pemda Konawe akan melakukan persiapan dari sekarang. Sehingga pelaksanaan kegiatan berjalan sukses sesuai harapan kita bersama.
Jenderal ASN Konawe ini pun berharap pada saat pelaksanaan Hari Otonomi Daerah 25 April 2023 mendatang, revitalisasi Kota Unaaha sudah selesai. Kemudian Mal Pelayanan Publik (MPP) juga sudah berjalan maksimal. Termasuk semua program di Dinas Komunikasi dan Informatika Konawe sudah berjalan dengan baik.
“Di sini kita sangat butuhkan peran aktif masyarakat dan juga dukungan semua pihak agar kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik. Ingat, kita ini sudah level nasional, tidak boleh ada kesalahan sedikitpun,” pungkasnya.
Diketahui, Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) adalah salah satu kewajiban bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk menjalankan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019.
LPPD adalah Laporan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat.
Laporan ini menggambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh pemerintah daerah, untuk itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Indikator Kinerja Kunci ( IKK ) untuk masing-masing urusan.
Pemerintah daerah harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. Kinerja yang terbaik bukan ditetapkan berdasarkan standard, melainkan melalui proses perbandingan antara pemerintah daerah, jadi bisa saja terjadi yang terbaik di antara yang terjelek dalam pengisian realisasi capaian masing – masing.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun angaran berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disampaikan Kepala Daerah kepada pemerintah. Kemudian LPPD yang dilaporkan harus sedapat mungkin menggambarkan kondisi nyata kinerja pemerintah daerah.
Dasar hukum yang melandasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penyusunan LPPD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi LPPD kepada masyarakat.
Laporan: Sukardi Muhtar