Rutan Unaaha Buka Kembali Layanan Kunjungan Tatap Muka, Berikut Persyaratannya

  • Share
Kepala Rutan Kelas II B Unaaha, Herianto saat menyampaikan kabar baik kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Kepala Rutan Kelas II B Unaaha, Herianto saat menyampaikan kabar baik kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan. Foto: Istimewa

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sejak merebaknya pandemi Covid-19 di berbagai belahan dunia, khususnya Indonesia, pada awal tahun 2020, Pemerintah Indonesia berupaya melakukan pencegahan penularan Covid-19. Termasuk dengan melakukan pembatasan kegiatan kunjungan dan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (Lapas/Rutan/LPKA).

Dengan memperhatikan situasi Covid-19 yang mulai menurun, pemerintah melalui Dirjenpas melakukan langkah strategis melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lapas/Rutan/LPKA.

Tentunya hal ini membawa angin segar bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang selama kurun waktu dua tahun belakangan ini tidak bisa dikunjungi secara langsung oleh keluarganya. Keluarga WBP hanya dapat bertemu secara virtual.

Menindak lanjuti surat edaran tersebut, Kepala Rutan Unaaha Herianto bertindak cepat untuk mempersiapkan kunjungan tatap muka secara langsung tersebut.

Bertempat di lapangan Olahraga Rutan Unaaha, Herianto mengumpulkan semua WBP untuk mengadakan Sosialisasi terhadap Surat Edaran tersebut, pada Senin 4 Juli 2022.

”Akhirnya apa yang kita tunggu selama ini datang juga, mulai hari ini kunjungan secara langsung akan dibuka walaupun secara terbatas dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, di mana salah satunya pembesuk hanya boleh dari keluarga inti dengan menunjukan bukti yang jelas dan sudah divaksin tahap III dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi ataupun sertifikat vaksin serta tetap mematuhi protokol kesehatan,” jelas Herianto.

Kabar hangat ini langsung disambut tepuk tangan dari para WBP. Selain kedua syarat tersebut, masih ada syarat lainnya yaitu, setiap WBP hanya bisa dikunjungi sekali dalam seminggu. Bagi yang belum vaksin ketiga (booster) dapat diganti dengan rapid/swab antigen dengan hasil negatif, atau surat keterangan tidak dapat dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.

Bagi WBP yang belum divaksin, hanya dapat dikunjungi secara virtual, dan bagi tahanan hanya bisa dikunjungi setelah mendapatkan surat izin dari pihak yang menahan dan tetap sesuai dengan tata tertib dan waktu kunjungan yang berlaku.

Untuk menyambut tatap muka secara langsung ini, Herianto beserta jajaran sudah menyiapkan layanan kunjungan yang baik melalui ruang laktasi, jalur disabilitas serta taman bermain anak.

Marzuki salah seorang narapidana mengaku sangat bersyukur dengan dianggarkannya kembali aturan kunjungan tersebut. Ia menyebut sudah sangat rindu ingin bertemu dengan keluarganya secara langsung (tatap muka – red)

“Saya sudah rindu sekali sama istri dan anak saya. Hari ini saya akan mengabari mereka , senang sekali saya mendengar kabar ini, akhirnya doa saya untuk bisa berjumpa dengan keluarga saya bisa terkabulkan,”ucap Marzuki penuh haru.

Sebelum mengakhiri arahannya, Herianto berpesan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Rutan Unaaha.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share