



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan mengumumkan data Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki SK tahun 2021 hari ini, Selasa 4 Oktober 2022.
Dari hasil pendataan yang dilakukan BKPSDM Konawe hingga 30 September 2022, terdapat 7.971 tenaga Non ASN yang memenuhi persyaratan. Tenaga Non ASN ini terbagi menjadi dua yakni 2.344 tenaga honorer Kategori II (THK-II) dan 5.627 tenaga honorer non Kategori II ( Non THK-II).
Pengumuman data tenaga non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 Perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Dr. Ferdinand Sapan, SP, MH mengatakan pengumuman ini akan disampaikan secara elektronik dan tertulis agar para tenaga Non ASN dapat mengoreksi data yang telah diumumkan.
Selanjutnya kata Jenderal ASN Konawe itu, apabila ada sanggahan / pengaduan / keberatan / kesalahan penulisan terhadap data Tenaga Non-ASN tersebut, dapat disampaikan secara tertulis ke BKPSDM Konawe sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Orang – orang (tenaga Non ASN-red) bisa melihat kenapa nama saya tidak ada. Supaya dia bisa protes secara tertulis dan itu ruang kita juga untuk menyampaikan ke Kemenpan-RB lagi, pak ini masih daftar lagi,” kata Ferdy sapaan akrab Sekda Konawe, Selasa 4 Oktober 2022.
Menurut Ferdy tidak semua tenaga Non ASN masuk dalam pendataan BKPSDM Konawe. Karena ada tenaga Non ASN yang tidak memenuhi syarat (K2-red) dan kalau itu dipaksakan akan membuat kehilangan waktu. Sementara lanjut dia, ada batas waktu yang telah ditentukan oleh Kemenpan RB, yakni 30 September 2022.
“Jadi harapan kita sebenarnya ada ruang bagi orang – orang yang tidak terdaftar ini untuk diterima kembali,” ucap Ferdy.
Lebih lanjut Ferdy mengungkapkan bahwa sebagai Jenderal ASN Konawe dirinya tidak sepakat dengan semangat K2 saat ini. Pasalnya, ada hak dari tenaga K2 yang diabaikan dengan kebijakan Kemenpan RB saat ini.
“Harusnya K2 itu, kalau memang K2 mau diprioritaskan yang sudah ada nomor tesnya, SK tahun 2021 tidak usah dipersoalkan, kan K2. Apalagi sudah ada nomor tesnya,” ujarnya.
Diketahui, sekitar 6000-an tenaga K2 di Kabupaten Konawe yang memiliki Kartu Tes K2. Namun, yang masih berlanjut SK honornya tinggal 2000-an saja. Sekitar 4000-an yang memilih beralih ke pekerjaan lain.
Menurut Ferdy, karena ketidakjelasan status K2 kemarin membuat empat ribuan tenaga K2 Konawe memilih mencari pekerjaan lain dan pada akhirnya SK mereka tidak berlanjut karena dianggap sudah tidak aktif lagi. Nah inilah kata dia yang menjadi persoalan hari.
“Yang empat ribu itu pasti secara psikologis sudah tidak mau menunggu, dianggap sudah lewat itu barang (peluang-red) dan akhirnya mencari kesempatan kerja di tempat lain. Harapan kita bisa terdata semua tapi ketentuannya tidak begitu,” bebernya.
Kata Ferdy, mestinya Kemenpan RB melihat hal ini. Jika berbicara K2 tidak perlu lagi memperhatikan SK selanjutnya karena ada potensi menimbulkan pelanggaran pidana terkait syarat tersebut.
“Dampaknya, ada potensi oknum – oknum bermain, memaksa membuat SK 2021. Dan itu sudah terbukti kemarin di BKKBN ada upaya – upaya seperti itu,” kata Ferdy.
Terkait empat ribuan Tenaga K2 yang tidak memenuhi syarat, Ferdy berjanji akan mengkomunikasikan hal itu ke Kemenpan RB di Jakarta.
Ia pun berharapan Pemda Konawe diberi kesempatan untuk pertemuan dengan Kemenpan RB atau rapat terkait pemantapan dengan hasil pendataan tenaga Non ASN ini.
“Di kesempatan itulah kita akan sampaikan bagaimana mereka yang K2 tetapi tidak lanjut. Berarti kan ada sebenarnya hak mereka yang terpotong walaupun secara administrasi diakui itu tidak lanjut. Tapi kan K2 kemarin itu tidak ada kepastian sehingga mereka (K2) mencari kerja lain. Seandainya ada kepastian saya yakin mereka aktif sampai hari ini,” pungkasnya.
Pengumuman Uji Publik Data Tenaga Non ASN Lingkup Pemda Konawe dapat dilihat di Website resmi Pemda Konawe atau pada papan pengumuman di kantor BKPSDM Konawe mulai hari ini Selasa 4 Oktober hingga Sabtu 8 Oktober 2022.
Laporan: Sukardi Muhtar





