Polisi Ungkap Curanmor di Morosi, Pelaku Ditangkap di Wilayah Hukum Polres Konawe Utara

  • Share
Pelaku Curanmor bersama Barang Bukti saat diamankan di Mapolres Konawe pada Kamis 25 Mei 2023 sebelum diserahkan ke Polsek Bondoala

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Pelaku Curanmor bersama Barang Bukti saat diamankan di Mapolres Konawe pada Kamis 25 Mei 2023 sebelum diserahkan ke Polsek Bondoala

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Sektor (Polsek) Bondoala bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Morosi Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe awal bulan April 2023.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kepala Polisi Sektor (Kapolsek Bondoala) AKP Darmanto mengatakan terduga pelaku berinisial AT alias Concong (34) merupakan warga Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Tersangka Concong ditangkap oleh tim gabungan (Polres Konawe – Polsek Bondoala) di Wilayah Hukum Polsek Wiwirano Polres Konawe Utara (Konut) tepatnya di Desa Hialu Utama Kecamatan Landawe, pada Kamis 25 Mei 2023.

Sedangkan Barang BuktiĀ  satu Unit Motor Honda Beat diamankan di Desa Laea Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana pada hari Sabtu 27 Mei 2023 Sekira pukul 07. 00 Wita oleh Timsus Res Konawe.

“Tersangka saat ini telah diamankan di Sel Mapolsek Bondoala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan barang bukti satu unit motor Honda Beat dititip di Mapolres Konawe,” kata Kapolsek Bondoala AKP Darmanto saat dikonfirmasi awak media ini, Minggu 28 Mei 2023.

Menurut Kapolsek AKP Darmanto, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Kata dia, tidak menutup kemungkinan pelaku merupakan salah satu komplotan atau sindikat Curanmor yang beroperasi di Wilayah Hukum Polres Konawe dan sekitarnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 huruf 3e KUHP (Pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas AKP Darmanto.

Lebih lanjut, Kapolsek Bondoala menuturkan kejadian bermula pada hari Senin, 3 April 2023 lalu. Saat itu, Yuslan memarkirkan sepeda motor dengan nomor polisi DT 3785 CK miliknya di depan kamar kos lalu kemudian masuk ke dalam untuk beristirahat. Namun, pada saat ia keluar keesokan harinya sekitar pukul 06.45 WITA, ia terkejut melihat sepeda motornya telah hilang.

Selain sepeda motor, beberapa barang berharga milik Yuslan seperti KTP-E, STNK sepeda motor, ATM dan buku rekening Bank Mandiri, SIM C, Kartu Vaksin Ke-II, Kartu BPJS Kesehatan, serta uang sejumlah Rp.300.000,- juga ikut hilang. Yuslan mengaku mengalami kerugian mencapai Rp.25.820.000.

Atas peristiwa yang dialami, Yuslan kemudian melaporkan kejadian ini ke Kantor Polisi Sektor (Polsek) Bondoala agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan menjaga keamanan kendaraan serta barang berharga di dalamnya.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi semua orang agar lebih waspada terhadap kejahatan pencurian kendaraan bermotor,” katanya.

Kepolisian pun akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Konawe.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share