Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Konawe Masuk Bui Bersama Istri

  • Share
Korupsi Dana Desa Jumran Paluala dan Asnawati Lapae (rompi tahanan) saat dibawa ke ruang tahanan Polres Konawe, Kamis 19 Oktober 2023.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Korupsi Dana Desa Jumran Paluala dan Asnawati Lapae (rompi tahanan) saat dibawa ke ruang tahanan Polres Konawe, Kamis 19 Oktober 2023.

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Terjerat kasus korupsi, Kepala Desa Lalowulo Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumran Paluala ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Kamis 19 Oktober 2023.

Parahnya lagi, dalam melakukan tindakan melawan hukum tersebut, Kades Lalowulo tidak bekerja sendiri. Dia melibatkan Asnawati Lapae, bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kanit II Tipidkor IPDA Surya Dwi Aji Gemilang, S.Trk, MH mengatakan
Kades Lalowulo Jumran Paluala dan Bendahara BUMDES Asnawati Lapae telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa pada Selasa 17 Oktober 2023 kemarin.

“Hari ini keduanya sementara menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata IPDA Surya sapaan akrab Kanit II Tipidkor Polres Konawe, Kamis 19 Oktober 2023.

Menurut IPDA Surya, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Kades Lalowulo bersama Bendahara BUMDES akan dilakukan penahanan.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata IPDA Surya.

Lebih lanjut, Kanit Tipidkor Polres Konawe ini menerangkan bahwa, Kades bersama Bendahara BUMDES menyalahgunakan Anggaran Dana Desa tahun 2017 – 2018 dengan modus membangun Kantor BUMDES di atas lahan milik sendiri.

“Kantor BUMDES dibangun di lahan sendiri tanpa surat Hibah. Sehingga bangunan tersebut tidak masuk sebagai aset desa,” terangnya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Konawe, atas tindakan melawan hukum Kades bersama Bendahara tersebut ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 509.660.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) dan pasal 3 UU 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tipidkor diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipidkor Joncto Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga:  Kunker di Korsel, Pemda Konut dan PT MBG Group Tandatangan MoU Pendirian Pabrik Smelter

Diketahui, Kades Lalowulo Jumran Paluala dan Bendahara BUMDES Asnawati Lapae diterapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mapolda Sultra pada Kamis, 12 Oktober 2023 lalu.

Laporan: Sukardi Muhtar

.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share