



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Masyarakat Tolaki Indonesia (HMTI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melaporkan mantan Kadis Sosial Agus Suyono di Kejaksaan Negeri Konawe atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahun Anggaran 2020, Senin 23 Oktober 2023.
Diketahui, CBP yang berasal dari Kementerian Sosial RI sebanyak 99,646 kilogram diperuntukkan kepada 2.233 Kepala Keluarga (KK) dan atau 8.897 jiwa. Program ini melekat pada dinas Sosial Kabupaten Konawe tahun anggaran 2023.
Ketua DPP HMTI Sultra Muh. Hajar saat melakukan aksi unjuk rasa sekaligus pelapor di Kejaksaan Negeri Konawe mengungkapkan modus operandi dugaan penyelewengan Cadangan Beras Pemerintah tersebut. HMTI Sultra pun kemudian menantang Kejari Konawe untuk segera mengungkap aktornya.
“Dalam pelaksanaan program ini patut diduga telah terjadi penyelewengan dengan modus sebagian besar Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ini digunakan untuk kepentingan Politik 2024, dibawa keluar dari wilayah Kabupaten Konawe,” ungkap Muh. Hajar.
Menurut Hajar sapaan akrab Ketua DPP HMTI Sultra ini, asumsi bantuan CBP ini berdasarkan panduan teknis yakni Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana, di pasal 11 berbunyi “Jumlah bantuan beras yang disalurkan berdasarkan jumlah data korban sesuai dengan nama dan alamat dengan indeks 400 (empat ratus) gram per orang per hari dikalikan dengan jumlah hari masa Penaggulangan Keadaan Darurat Bencana”
Namun, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, HMTI Sultra menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut. Kata dia, dari tujuh kecamatan yang menjadi lokasi penyaluran bantuan diketahui hanya tersalurkan 44.660 kilogram.
“Sisanya sebanyak 54.966,4 kilogram diduga telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Hajar.
Selain itu, Hajar juga menemukan adanya penyaluran bantuan CBP itu menggunakan kantong kresek yang seharusnya menggunakan karung asli dari Bulog.
“Patut diduga di tahun 2020 lalu ada pergeseran beras bantuan dari Pemerintah Kabupaten Konawe ke beberapa Kabupaten/ Kota wilayah Sultra dengan brending bantuan dari salah satu figur Bakal Calon Gubernur Sultra,”bebernya.
Lebih lanjut Hajar menerangkan bahwa pihaknya telah membedah dokumen Laporan Pertanggung jawaban Pemerintah Kabupaten Konawe tentang penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tersebut.
“Dari dokumen itu kami berkesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yaitu penyelewengan bantuan CBP Tahun Anggaran 2020 sebanyak 54.986,4 Kg,” terang Hajar dalam orasinya.
Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, HMTI Sultra menyerahkan dokumen yang berisikan hasil investigasi lapangan untuk menjadi dasar Penyidik Kejari Konawe untuk memanggil dan memeriksa mantan Kadis Sosial Agus Suyono yang saat ini menjabat sebagai Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Konawe.
Bukan hanya Agus Suyono, HMTI juga melaporkan secara resmi pihak – pihak yang diduga terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara tersebut. Mereka adalah Mantan Bupati Konawe, Kepala BPBD, mantan Kepala Bulog Unaaha dan pihak lainnya.
“Karena Penyaluran Bantuan CBP selama 14, maka 14 hari ke depan kami juga akan datang kembali untuk mempertanyakan proses penganan laporan kami,” pungkas Hajar saat menyerahkan laporan kepada Zulkarnain Perdana, SH, Kasi Intelijen Kejari Konawe.
Selain melaporkan mantan Kadis Sosial Agus Suyono CS ke aparat penegak hukum, HMTI Sultra juga mendesak PJ Bupati Konawe untuk segara menonaktifkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja tersebut.
Laporan: Redaksi





