Rapat Paripurna PAW Anggota DPRD Konawe Dijadwalkan Pekan Depan

  • Share
Suasana Rapat Bamus DPRD Kabupaten Konawe saat membawa Jadwal Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD dari Fraksi Partai Bulan Bintang

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Suasana Rapat Bamus DPRD Kabupaten Konawe saat membawa Jadwal Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD dari Fraksi Partai Bulan Bintang

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Upaya menjalankan tugas dan fungsi legislasi dalam mewujudkan pelayanan terbaik untuk masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin, 8 Januari 2023.

Rapat Bamus yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Rusdianto, SE, MM dan dihadiri langsung Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si dan anggota Bamus lainnya ini membahas peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Konawe dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB).

Pelantikan PAW Anggota DPRD Konawe ini dilakukan karena anggota DPRD dari Fraksi Bulan Bintang, Samsudin meninggal dunia beberapa bulan lalu. Oleh karenanya, Partai Bulan Bintang mengusulkan Pergantian Antar Waktu sisa masa jabatan 2019 — 2024.

 

Wakil Ketua DPRD Konawe Rusdianto, SE, MM saat ditemui di ruang kerjanya

Almarhum Samsudin akan dilakukan pemberhentian dengan hormat dan digantikan oleh rekan partainya yaitu Asbudi yang merupakan peraih suara terbanyak kedua pada pemilihan umum legislatif tahun 2019 lalu.

Wakil Ketua DPRD Konawe Rusdianto saat ditemui usai memimpin rapat Bamus mengatakan proses PAW ini dilakukan berdasarkan Surat Kepustakaan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 72 tahun 2024.

“Peresmian pemberhentian tersebut dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan jasa-jasa yang telah diberikan oleh almarhum Samsuddin selama memangku jabatan sebagai anggota DPRD Konawe,” kata Rusdianto.

Wakil Ketua DPRD (kanan) bersama Sekda Konawe. Dok: Suara Sultra

Menurut Rusdianto, PAW Asbudi akan menempati kursi anggota DPRD Konawe dengan sisa masa jabatan periode 2019 – 2024. Masih kata RD sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Konawe, Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah/janji.

Wakil Ketua II DPRD Konawe, Rusdianto menyampaikan bahwa pelantikan PAW ini direncanakan pada Senin, 15 Januari 2024 mendatang. Sebagai bagian dari persiapan, gladi resik terhadap Asbudi sebagai pengganti Samsudin akan dilaksanakan pada Jumat, 12 Januari 2024.

“Tentunya, semua langkah ini diambil dengan penuh tanggung jawab demi kelancaran dan keberlanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Konawe,” ungkapnya.

Kantor DPRD Konawe. Dok: Suara Sultra

Rusdianto menjelaskan, bahwa proses peresmian PAW ini bukan hanya sekadar pergantian kursi, tetapi merupakan komitmen DPRD Konawe untuk terus berkontribusi dalam pembangunan daerah, menghadirkan solusi bagi masyarakat, dan melanjutkan legacy positif yang telah ditinggalkan oleh almarhum Samsudin.

“Masyarakat Konawe diharapkan dapat terus mendukung dan berpartisipasi dalam setiap langkah pembangunan yang diambil oleh DPRD Konawe untuk masa depan yang lebih baik,” pungkas Rusdianto.

Diketahui, selain membahas jadwal pelantikan PAW Anggota DPRD Konawe dari Fraksi Partai Bulan Bintang, Rapat Bamus juga membahas terkait agenda Reses II tahun 2024. Dalam Rapat itu ditetapkan Reses Masa Sidang II akan dilaksanakan pada tanggal 19 hingga 23 Februari 2024 mendatang.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share