


SUARASULTRA.COM | KOLTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Timur) menegaskan tidak pernah mengumumkan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur terpilih di masing – masing daerah pemilihan sebagaimana yang dilansir di sejumlah media online.
“Kami tegaskan bahwa KPU Kolaka Timur sampai saat ini belum melakukan penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD terpilih,” tegas Anhar, Ketua KPU Kolaka Timur, Sabtu 20 April 2024.
Menurut Anhar, pengumuman KPU Koltim Nomor 36/PL.01.8-PU/7411/2/2024 yang dijadikan rujukan pemberitaan oleh sejumlah media tersebut adalah pengumuman penetapan hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur tahun 2024 terkait perolehan suara sah partai politik dan perolehan suara sah dan peringkat suara sah masing-masing calon anggota DPRD Kolaka Timur pada partainya dari setiap daerah pemilihan di Kolaka Timur.
“Jadi belum bisa dikatakan KPU Kolaka Timur sudah menetapkan perolehan kursi parpol dan calon terpilihnya walaupun nantinya hal tersebut yang akan dijadikan dasar dalam proses penghitungan perolehan kursi melalui metode saint legue murni sesuai ketentuan undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di pasal 420 yaitu membagi suara sah partai politik peserta pemilu dengan bilangan pembagi pemilih 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya,” jelas Anhar.
Lebih lanjut Anhar menjelaskan bahwa hasil pembagian dimaksud diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak, nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
Kemudian di pasal 422 yaitu penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dari partai politik peserta pemilu didasarkan pada perolehan kursi partai politik peserta pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kab/Kota di suatu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara.
Oleh karenanya, Anhar meminta publik untuk mengecek kembali pengumuman tersebut apa ada disebutkan penetapan perolehan kursi partai politik di setiap daerah pemilihan dan penetapan calon terpilihnya atau calonnya yang memperoleh kursi.
“Kami tegaskan penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih untuk DPRD Kabupaten mengacu pada peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024,” tegas Anhar.
Anhar menerangkan bahwa, penetapan kursi dan caleg terpilih dilakukan dengan ketentuan yaitu apabila tidak terdapat perselisihan hasil pemilu maka jadwal penetapannya paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPRD Kab/Kota.
Kemudian, apabila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka jadwal penetapannya paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
“Artinya, KPU kabupaten/Kota masih menunggu terkait hal tersebut baru bisa menetapkan perolehan kursi setiap partai politik peserta pemilu tahun 2024 beserta calon terpilihnya untuk DPRD Kabupaten,” terangnya.
“Sampai saat ini kita ketahui bahwa perselisihan hasil pemilu masih berproses atau berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Sehingga apa yang dilansir di sejumlah media tersebut tidak benar,” pungkas Anhar.
Laporan: Sukardi Muhtar



