Diduga Terlibat Politik Praktis, LSM LIRA Laporkan Dua Oknum Pejabat Ke Bawaslu Konawe

  • Share
Aksi Demo dan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Konawe Oleh Mahasiswa dan LSM LIRA

Make Image responsive

 

Aksi Demo dan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Konawe Oleh Mahasiswa dan LSM LIRA

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe bersama sejumlah Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa dan pelaporan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Kamis 24 Oktober 2024.

Aksi unjuk rasa LSM LIRA dan puluhan mahasiswa ini diterima oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Restu bersama Sandra Hasba Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ditemui usai melaporkan secara resmi dugaan netralitas ASN pada Pilkada Konawe, Ketua LSM LIRA Konawe, Sumantri, ST mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan pelanggaran netralitas ASN itu terjadi pada 19 Oktober 2024 lalu.

“Pertemuan itu terjadi di rumah salah satu oknum Kepala BPKAD dan dihadiri oleh oknum Kepala Dinas PK, dan sejumlah Kades dan menurut kami ini sudah masuk dalam pelanggaran netralitas, politik praktis,” ungkapnya.

Selain bahas masalah politik, lanjut Sumantri, pertemuan tersebut juga sempat membicarakan keburukan salah satu calon Gubernur Sulawesi Tenggara dan paslon Bupati dan Wakil Bupati Konawe.

“Saat itu, mereka juga menyatakan sikap untuk mendukung salah satu calon Bupati Konawe dan dibuktikan saat oknum Kadis melakukan video Call dengan calon bupati HR,” jelasnya.

“Saat video call, oknum kadis ini melaporkan bahwa oknum Kades Amonggedo sudah membawa data dukungan,” sambungnya.

Terkait pertemuan itu, Sumantri menyebut kalau itu diinisiasi oleh pemilik rumah (Kepala BPKAD) dalam rangka menanyakan progers mereka (tim-red) di lapangan dalam menggalang dukungan untuk memenangkan calon bupati yang mereka dukung.

“Kami sudah lampirkan bukti video saat pertemuan berlagsung,” ujarnya.

Selanjutnya, Sumantri berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Konawe dan berharap menjadi dasar dari Penjabat Bupati Konawe untuk menonaktifkan pejabat yang bersangkutan.

Diketahui, selain dua oknum pejabat itu, LSM LIRA Konawe juga melaporkan oknum Camat Uepai atas dugaan pelanggaran netralitas ASN (politik praktis).

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share