PT Radhika Group Bangun Depot BBM di Hutan Mangrove, Diduga Tidak Mengantongi Kajian Amdal

  • Share
Lokasi Depot BBM PT Radhika Group

Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWE– Aparat penegak hukum (APH) didesak untuk mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Radhika Group di Desa Rapambinopaka (Erpaka) dan Desa Nii Tanasa, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang melibatkan pemanfaatan Hutan Mangrove secara ilegal.

Desakan ini datang dari Ketua Organisasi Lingkungan Peduli Nusantara, Muhammad Ridwan. Menurut Ridwan, proyek pembangunan depot BBM jenis solar yang sedang berlangsung di lokasi tersebut terindikasi melakukan penimbunan lahan secara ilegal tanpa disertai izin yang sah. Hal ini berdampak pada kerusakan jalan umum di sekitar lokasi proyek akibat tumpahan material reklamasi yang mencemari jalanan.

Lebih parah lagi, Ridwan menemukan adanya dugaan penebangan hutan mangrove secara ilegal yang terkait dengan proyek tersebut. Kejadian ini semakin memperburuk kondisi ekosistem pesisir dan berpotensi menyebabkan bencana ekologis yang serius.

Seiring dengan temuan tersebut, Ridwan mendesak Polda Sultra untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi. Ia menegaskan bahwa PT Radhika Group diduga tidak memiliki izin yang lengkap, termasuk kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL yang sah, untuk proyek tersebut.

“Kami meminta Polda Sultra untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam dugaan kejahatan lingkungan ini,” ujar Ridwan dalam sebuah wawancara baru-baru ini.

Ridwan juga menambahkan bahwa tindakan perusahaan tersebut melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ia mengingatkan bahwa perusahaan tersebut dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

“Selain itu, izin usaha perusahaan tersebut juga dapat dicabut dan kegiatan operasionalnya dihentikan,” tegas Ridwan.

Editor: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share