


SUARASULTRA.COM | KOLTIM – Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka kini meningkatkan penanganan perkara dengan melakukan penyelidikan dan memanggil tujuh anggota DPRD Koltim periode 2019–2024 untuk dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses pemilihan Wakil Bupati Koltim tahun 2022.
Ketujuh legislator yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah Suhaemi Nasir (Ketua DPRD Koltim saat itu), Hj. Jumhani, Eka Widiawati, Yunianti, A.Md.Kep, Rika Safitri, S.Kep, Yudo Handoko, S.H, serta Rosdiana.
Mereka diduga kuat menerima imbalan yang tidak sah terkait dengan pemilihan wakil bupati yang berlangsung pada tahun 2022.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kolaka, Aditya Tobing Bua, SH membenarkan adanya pemanggilan terhadap para mantan anggota dewan tersebut.
“Pemanggilan ini merupakan bagian integral dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD dalam tahapan pemilihan Wakil Bupati Koltim tahun 2022,” tegasnya pada Senin (14/4/2025) kemarin.
Langkah penyelidikan ini secara resmi didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kejari Kolaka dengan Nomor PRINT-02/P.3.12/Fd.1/04/2025 yang diterbitkan pada tanggal 10 April 2025.
Dalam surat panggilan tersebut, para legislator diminta untuk hadir dan membawa dokumen-dokumen relevan yang dapat memperjelas duduk perkara.
Kejari Kolaka menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus ini dengan menjamin proses penyelidikan yang transparan dan akuntabel.
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kolaka Timur.
Pihak kejaksaan berkomitmen untuk mengungkap fakta secara utuh dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi.
Laporan: Redaksi





