Temuan BPK Rp9,2 Miliar: LPPK Sultra Desak Polisi Bongkar Dugaan Penyelewengan Dana Makan Minum Pemda Konawe

  • Share
Ketua LPPK Sultra, Karmin, SH

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan (LPPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan kejanggalan anggaran makan dan minum di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe yang mencapai Rp 9,2 miliar lebih.

Desakan ini muncul menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sultra yang mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor : 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun 2023, BPK menemukan sejumlah kejanggalan signifikan.

Di antaranya, belanja makan dan minum Kepala Daerah (KDH) pada Bagian Umum Setda Konawe senilai Rp 3,1 miliar lebih serta anggaran belanja makan dan minuman operasional senilai Rp 2,1 miliar lebih dinyatakan “tidak dapat diyakini kebenarannya”.

Tak hanya itu, BPK juga menyoroti belanja sewa tenda senilai Rp 257 juta lebih yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil.

Temuan serupa juga terjadi pada belanja makan dan minum KDH Humas dan Protokoler Setda senilai Rp 3,7 miliar lebih, yang juga dicatat BPK sebagai “tidak dapat diyakini kebenarannya”.

Saat ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe tengah melakukan pemeriksaan terkait pertanggungjawaban anggaran tersebut berdasarkan rekomendasi BPK.

Di sisi lain, informasi terbaru menyebutkan bahwa Kepolisian Resor (Polres) Konawe juga telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait dengan kasus ini, meskipun belum ada keterangan resmi yang disampaikan kepada media.

Kepala Bagian Umum Setda Konawe, Yusnita, membenarkan adanya pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah.

“Saya masih jalani pemeriksaan ini,” ujarnya kepada awak media pada Selasa, 6 Mei 2025.

Ironisnya, Kabag Umum Setda Konawe ini mengaku belum mengetahui secara pasti pokok permasalahan yang diperiksa.

Baca Juga:  Ucapkan Selamat Kepada YA-SYAM, Nasrullah Faizal: Fraksi NasDem Siap Mengawal Program Pro Rakyat

“Sekarang sudah ada di inspektorat, kami belum tau apa masalahnya, yang mau diperiksa, direkomendasikan ke inspektorat makanya kemarin semua SPJ dibawa kesana sampai dengan penyedia itu diklarifikasi semua penyedia yang kerjasama yang rumah makan apa semua sudah,” jelasnya.

Yusnita berdalih bahwa temuan BPK tersebut bukanlah temuan murni, melainkan hanya permintaan klarifikasi terkait kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Namun, pernyataan Kabag Umum ini disanggah oleh Ketua LPPK Sultra, Karmin, S.H. Menurutnya, LHP BPK secara jelas menguraikan kejanggalan dalam pembiayaan makan dan minum Bupati Konawe.

“Jadi agak aneh juga kalau Kabag Umum menyebut kebingungan soal temuan ini,” kata Karmin pada Minggu, 11 Mei 2025.

Karmin mengungkapkan bahwa BPK telah memberikan waktu 60 hari kepada Inspektorat Konawe untuk melakukan pemeriksaan. Ia mempertanyakan mengapa kasus ini baru mencuat ke publik setelah pemberitaan media, padahal temuan tersebut berasal dari tahun 2023 dan seharusnya sudah ditindaklanjuti pada tahun 2024.

“Lah ini sudah nyaris dua tahun berlalu,” tegasnya.

Dengan total akumulasi temuan mencapai Rp 9,2 miliar lebih, LPPK Sultra menilai kasus ini sangat serius dan memerlukan penanganan yang sungguh-sungguh.

“Angka tersebut bukan sedikit, jadi mesti diseriusi penanganannya,” ujar Karmin.

Selain itu, Karmin juga menyoroti aliran dana dan proses pertanggungjawabannya, merujuk pada temuan BPK terkait dugaan bendahara KDH yang tidak memiliki SK serta penyerahan uang tunai.

Karmin menekankan bahwa rekomendasi BPK kepada Inspektorat bukan lagi sekadar soal kelengkapan SPJ, melainkan pembuktian riil atas kegiatan yang dianggarkan.

“BPK sendiri kan sudah melakukan pemeriksaan atas hal ini, dan temuan itu yah kami rasa diduga kuat sesuai fakta yang terjadi. Jadi tidak lagi soal SPJ, tapi lebih kepada adakah terdapat kerugian negara di dalamnya, kalau ada wajib pengembalian itu,” bebernya.

Baca Juga:  Sekda Kolaka Timur Pimpin Peninjauan Tanah Eks HGU PT SIL

Lebih lanjut, LPPK Sultra mendesak Polres Konawe untuk transparan mengenai perkembangan penanganan kasus ini.

“Kami mendapat informasi saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Konawe, pihak Kepolisian harus bisa membuka ke publik soal kasus ini apa sudah masuk tahap Penyidikan ataukah masih di tahap Penyelidikan. Biar masyarakat luas bisa memantau perkembangan kasus ini, karena hal ini menjadi perhatian publik dan kami akan terus suarakan kasus ini hingga tuntas,” pungkas Karmin.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share