Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Kendari Terbongkar, Ratusan Paket Sabu Siap Edar Disita dari Kurir

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Jumat (9/5/2025) lalu, seorang pengedar narkoba berinisial ANH (27) berhasil diringkus di Jalan Wulele, Kelurahan Bongoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Penangkapan ini mengungkap keterlibatan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari dalam mengendalikan bisnis haram tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa penangkapan ANH merupakan hasil dari target operasi yang dilakukan pihaknya setelah menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Bongoeya.

“Pelaku sudah menjadi target operasi kami setelah adanya informasi dari warga mengenai aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Setelah melalui penyelidikan mendalam, tim kami berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah rekannya,” jelas AKP Andi saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (12/5/2025).

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 118 paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening dan disembunyikan di dalam sadel sepeda motor pelaku. Sebanyak 116 paket di antaranya sudah siap edar, sementara dua paket lainnya masih berupa bongkahan dengan total berat bruto mencapai 55,47 gram.

Berdasarkan hasil interogasi, ANH mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seorang narapidana di Lapas Kendari yang dikenalnya melalui perantara. Setiap kali melakukan transaksi, pelaku selalu diarahkan oleh “bosnya” di dalam lapas untuk mengambil narkoba di sekitaran Kebby, Kendari.

“Ternyata pelaku ini bukan pemain baru. Ia sudah menjalankan aksinya sejak awal Januari 2025 dan telah sepuluh kali menerima kiriman narkoba dari bosnya yang merupakan seorang napi di Lapas Kendari,” beber AKP Andi.

Baca Juga:  Tragedi Pantai Nambo: Keasyikan Berujung Duka, Bocah 12 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kolam

Menurut pengakuan pelaku, ia dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta setiap berhasil menjual 10 gram sabu. Alasan ANH terjun ke dunia gelap ini adalah karena faktor ekonomi dan kebutuhan sehari-hari.
Lebih lanjut, AKP Andi menjelaskan modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya.

ANH kerap kali menempelkan paket sabu di pohon atau di lokasi sepi di pinggir jalan, sehingga pembeli dapat mengambil barang haram tersebut tanpa harus bertatap muka langsung.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Sat Reserse Narkoba Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

AKP Andi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kendari dan sekitarnya, terutama para remaja, untuk menjauhi narkoba dan tidak mudah terjerumus dalam lingkaran peredaran maupun penggunaan barang haram tersebut.

“Sekali terjerat narkoba, akan sangat sulit untuk keluar dari lingkaran setan ini,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share