Skandal Nikel Ilegal Terkuak: Dua Perusahaan Tambang dan Eks Kepala Syahbandar Dilaporkan ke Kejati Sultra

  • Share
Lembaga Abstrak Case Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LACAK Sultra) dan Lembaga Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra) saat melapor ke Kejati Sultra, Senin 19 Mei 2025. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Gelombang dugaan praktik ilegal di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Selatan, serta PT. Gerbang Multi Sejatera (GMS) yang berlokasi di Kecamatan Laonti.

Tak hanya itu, mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko berinisial “L” juga ikut terseret dalam laporan dugaan penjualan nikel ilegal yang telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Laporan ini merupakan hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lembaga Pemberantasan Korupsi Sulawesi Tenggara (FK-LPK Sultra), yakni Lembaga Abstrak Case Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LACAK Sultra) dan Lembaga Pemuda Masyarakat Tolali Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra).

Berdasarkan bukti-bukti yang mereka kumpulkan, PT. WIN, PT. GMS, dan mantan Kepala KUPP Kelas III Lapuko “L” diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi melalui penjualan nikel ilegal.

Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa bijih nikel yang diperjualbelikan menggunakan dokumen perizinan PT. Wijaya Inti Nusantara diduga kuat berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan proses pengapalan dilakukan di Terminal Khusus (Tersus) milik PT. Gerbang Multi Sejatera.

Bukti krusial yang disertakan dalam laporan ini meliputi transkrip percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan perwakilan PT. Gerbang Multi Sejatera berinisial “MA”.

Dalam percakapan tersebut, “MA” diduga menginstruksikan “A”, yang merupakan perwakilan PT. Wijaya Inti Nusantara, untuk mengarahkan nahkoda kapal agar membuat catatan harian kapal yang secara fiktif mencantumkan bahwa muatan nikel berasal dari Tersus PT. Wijaya Inti Nusantara.

Sebelumnya, pada Oktober 2022, PT. Gerbang Multi Sejatera sempat menjadi perhatian publik terkait dugaan pelanggaran kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan indikasi kuat terus melakukan pemuatan dan penjualan bijih nikel.

Baca Juga:  Seorang Ibu Curhat di Sosmed Anaknya Gagal Ikut Paskibraka di Jakarta, Begini Respon Sekda Konawe

Namun, pada saat itu, pihak-pihak yang menyoroti kasus ini terkendala oleh minimnya bukti pendukung yang kuat terkait dugaan penjualan nikel ilegal tersebut.

Mewakili FK-LPK Sultra, pelapor Nurlan, SH, menegaskan, “Benar, kami telah secara resmi melaporkan PT. WIN, PT. GMS, dan mantan Kepala Syahbandar Lapuko, ‘L’, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penjualan nikel ilegal.”

“Dalam laporan yang kami ajukan, telah kami sertakan lebih dari dua alat bukti yang kuat sebagai dasar bagi Kejaksaan Tinggi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” imbuhnya.

“Bukti-bukti tersebut mencakup dokumen-dokumen penting dan salinan percakapan antara dua oknum dari perusahaan yang terlibat, yang secara jelas menunjukkan adanya arahan untuk merekayasa seolah-olah proses pengapalan dan asal nikel berasal dari IUP pemilik dokumen,” papar Nurlan.

“Sesuai dengan bukti-bukti yang kami lampirkan dalam laporan, sangat terang benderang bahwa penjualan nikel yang menggunakan dokumen PT. WIN diduga kuat berasal dari aktivitas pemuatan dan material nikel yang ditambang dari IUP PT. GMS,” pungkasnya.

Sementara itu, Suhardin, Ketua LSM LACAK DPW Sultra, menyampaikan harapannya agar kepemimpinan baru di Kejati Sultra dapat menegakkan hukum secara optimal.

“Laporan yang kami bawa hari ini memiliki bukti-bukti yang sangat jelas dan terang. Kami berharap penegakan hukum dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share