


SUARASULTRA.COM | KONAWE – Setelah sempat mangkir, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe, LY, akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Senin, 26 Mei 2025.
Pemanggilan ini menjadi babak baru dalam penelusuran dugaan tindak pidana korupsi di fasilitas kesehatan vital milik pemerintah daerah tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi kepada LY untuk hadir pada Jumat, 23 Mei 2025. Namun, LY tidak hadir pada jadwal yang ditentukan, sehingga memicu pertanyaan publik.
Pemanggilan Kabid Perencanaan RSUD Konawe ini merupakan tindak lanjut dari temuan mengejutkan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2024.
Pansus menemukan adanya kejanggalan serius terkait pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan di RSUD Unaaha yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Kepala Urusan Tata Usaha (KTU) RSUD, Rodi, sebelumnya telah membenarkan adanya surat panggilan tersebut. “Iya, benar ada surat panggilan klarifikasi dari penyidik Polres Konawe. Suratnya masuk kemarin,” ujar Rodi pada Jumat, 23 Mei 2025.
Dalam laporannya, Ketua Pansus LKPJ DPRD Konawe, H. Abdul Ginal Sambari, S.Sos, M.Si, mengungkapkan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp20,8 miliar. Angka ini mencakup dugaan penyimpangan dana klaim BPJS sebesar Rp18 miliar yang seharusnya menjadi pemasukan rumah sakit.
“Ada utang sebesar Rp20,8 miliar yang sangat mencurigakan. Seharusnya utang itu sudah terbayar melalui klaim BPJS senilai Rp18 miliar yang telah dibayarkan oleh pemerintah,” tegas Abdul Ginal dalam rapat paripurna di gedung DPRD Konawe.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Konawe belum memberikan keterangan resmi terkait hasil klarifikasi LY.
Publik kini menantikan transparansi dan perkembangan proses hukum terhadap dugaan korupsi yang menyita perhatian ini, demi terwujudnya akuntabilitas dan kejelasan pengelolaan dana kesehatan masyarakat.
Laporan: Sukardi Muhtar





