


SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Didik Widjanarko, menyatakan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Salah kasus dugaan korupsi yang menjadi perhatian serius Kapolda Sultra yakni dugaan korupsi pengadaan Kapal Pesiar Azimut 43 Atlantis oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra Tahun Anggaran (TA) 2020 lalu.
Proyek dengan pagu anggaran berkisar Rp 9,9 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sultra ini menjadi sorotan publik akibat dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan dan pemanfaatannya.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolda Didik menegaskan kesiapan pihaknya untuk bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika diperlukan guna memperkuat penanganan perkara.
“Nanti saya ingin tahu seperti apa kasusnya dan kalau memang ada hambatan, kita akan pelajari. Bila memang perlu, kita bisa koordinasikan dengan KPK agar langkah penanganannya bisa berjalan bersama,” ujar Kapolda usai upacara pisah sambut di halaman Mapolda Sultra belum lama ini.
Kapolda menambahkan, koordinasi lintas lembaga sangat memungkinkan dilakukan demi memperkuat proses penyelidikan, mengingat lokasi dan otoritas pengadaan kapal tersebut berkaitan erat dengan instansi di lingkup Pemprov Sultra.
“Itu bagian dari tugas saya, apalagi posisinya juga berdekatan dengan dinas provinsi. Jadi, kita bisa meminta penguatan dari KPK supaya perkara ini bisa berjalan secara optimal,” lanjutnya.
Pernyataan ini mempertegas arah kebijakan Polda Sultra yang tidak akan ragu melibatkan lembaga antirasuah dalam kasus-kasus yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut, terutama yang menyangkut kerugian negara dalam jumlah besar dan melibatkan pejabat publik.
Banyak pihak berharap agar penegakan hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
Kapolda Didik juga memastikan bahwa Polda Sultra akan bertindak profesional, independen, dan terbuka terhadap segala masukan serta bentuk kerja sama demi penuntasan kasus tersebut.
Selain itu, Irjen Pol Didik Widjanarko akan mengonsolidasikan semua perkara yang belum berjalan untuk mengevaluasi hambatan serta merumuskan langkah-langkah tindak lanjut.
Tujuannya adalah untuk menciptakan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang ditangani oleh Polda Sultra di masa mendatang.
Laporan: Redaksi





