

SUARASULTRA.COM | KONUT – Tujuh warga Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, melaporkan perusahaan tambang PT Transon Bumindo Resources (TBR) ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.
PT TBR adalah perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Perusahaan yang berbasis investasi Tiongkok dan Singapura ini dipimpin oleh Zhang Qinbao (Direktur Utama), Li Xianggang (Komisaris), dan Fleming Willem (Direktur).
Laporan ini bermula dari tuduhan pencurian kabel yang dialamatkan oleh PT TBR kepada tujuh warga Konut berinisial IK, HD, MY, AP, MS, AD, dan DK. Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti. Polsek Bungku Selatan bahkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) karena tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut.
Ironisnya, para warga mengaku justru menjadi korban penganiayaan selama proses penyelidikan berlangsung.
“Kami difitnah, dianiaya, dan nama baik kami dicoreng. Sekarang giliran kami menuntut keadilan,” tegas Iknal, salah satu dari tujuh warga, kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

Sempat terjadi upaya penyelesaian secara kekeluargaan. PT TBR mengusulkan mediasi, dan warga menyambut baik usulan tersebut, dengan catatan adanya ganti rugi atas biaya yang telah mereka keluarkan selama proses hukum berlangsung. Biaya tersebut mencakup perjalanan ke Morowali, penginapan, visum medis, serta tekanan dari oknum TNI dan sekuriti perusahaan.
Namun, mediasi berujung buntu setelah pihak perusahaan menolak mengganti biaya yang dimaksud.
“Mereka minta damai. Kami setuju, tapi bukan berarti kami diam saat harga diri diinjak,” tambah Iknal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT TBR untuk mendapatkan klarifikasi terkait tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaan.
Laporan: Redaksi



