


SUARASULTRA.COM | KONAWE – Koalisi Mahasiswa Peduli Hukum Kabupaten Konawe menyuarakan keprihatinan mendalam terkait lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menyeret Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe dan mantan Sekretaris KPU Konawe.
Koordinator Koalisi, Muh Yasir, secara tegas mempertanyakan perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan dana reward senilai Rp 800 juta dari Bank BTN kepada KPU Konawe.
“Sudah terlalu lama kasus ini mengambang tanpa kejelasan. Kami mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk segera bertindak. Jika tidak mampu, maka kami meminta Polres Konawe mengambil alih penyidikan dan segera menetapkan tersangka,” tegas Yasir.
Selain itu, Koalisi Mahasiswa juga menyoroti kejanggalan dalam proyek pembangunan pagar kantor KPU yang didanai dari dana reward tersebut. Mereka berpandangan bahwa penggunaan dana tanpa mekanisme yang sah merupakan bentuk pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas.
Ketidaktransparanan Bank BTN juga menjadi sorotan. Koalisi mempertanyakan mengapa Bank BTN dapat ditetapkan sebagai pemenang dalam proses beauty contest pengelolaan dana hibah Pilkada, padahal bank tersebut tidak memiliki cabang di Konawe atau fasilitas distribusi hingga tingkat kecamatan, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1373 Tahun 2023.
“Proses beauty contest ini diduga penuh kejanggalan dan tidak sesuai prosedur. Kami mencurigai adanya pengaturan untuk memenangkan Bank BTN, yang seharusnya tidak lolos kriteria. Jika perlu, kami akan membawa kasus ini ke tingkat pusat,” ujar Muh Yasir.
Koalisi Mahasiswa mendesak Polres Konawe untuk segera memanggil dan memeriksa ulang Kepala Bank BTN Sulawesi Tenggara beserta pihak-pihak terkait lainnya.
Mereka juga meminta KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menyikapi dugaan korupsi dan gratifikasi ini sebagai bentuk pengawasan terhadap KPU kabupaten/kota.
Dalam waktu dekat, Koalisi Mahasiswa Peduli Hukum berencana menyambangi Polres Konawe untuk secara langsung meminta agar kepolisian segera memeriksa pihak terkait atas dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH, menegaskan bahwa proyek pembangunan pagar dan penimbunan kantor KPU yang saat ini diselidiki hanyalah permulaan.
“Itu (proyek pagar dan penimbunan) hanya sebagai pintu masuk untuk mengungkap sesuatu yang lebih besar,” ungkap Musafir saat ditemui di sela-sela pemusnahan barang bukti rampasan, Jumat, 23 Mei 2025.
Pernyataan Kajari ini mengisyaratkan adanya target yang lebih signifikan, mengingat nilai dana hibah Pilkada Konawe mencapai Rp68 miliar.
Musafir telah memerintahkan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk mendalami lebih lanjut penggunaan dana fantastis tersebut.
Meski enggan merinci materi pemeriksaan, Kajari Konawe secara tegas menyoroti proses penunjukan Bank BTN sebagai bank penampung dana hibah Pilkada.
“Itu (proses penunjukan) yang akan kita dalami,” tegasnya.
Musafir berjanji akan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.**
Editor: Sukardi Muhtar





