Diduga Lakukan PHK Sepihak Tanpa Pesangon, PT MTK di Konut Dituding Langgar Hak Pekerja

  • Share
Karyawan PT MTK Konut. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

Diduga Lakukan PHK Sepihak Tanpa Pesangon, PT MTK di Konut Dituding Langgar Hak Pekerja

SUARASULTRA.COM | KONUT – PT Makkuraga Tama Kreasindo (MTK), perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap empat karyawan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.

Salah satu dari pekerja yang terkena PHK, Adrian, mengungkapkan bahwa pemecatan dilakukan secara mendadak tanpa adanya surat resmi, mediasi, maupun penjelasan dari pihak manajemen.

“Kami diberhentikan begitu saja, tanpa surat, tanpa penjelasan. Tiba-tiba kami diminta tidak masuk kerja lagi. Gaji bulan terakhir pun belum dibayarkan,” ujar Adrian kepada wartawan pada Sabtu malam 31 Mei 2025.

Adrian juga menyebut bahwa ia bersama sejumlah rekan kerja sebelumnya sempat melakukan aksi pemalangan jalan hauling milik PT Bumi Konawe Abadi yang berada di wilayah IUP, pada 22 Mei 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap sistem pengupahan yang dinilai tidak sesuai dengan PP No. 36 Tahun 2021 dan UU Ketenagakerjaan.

“Kami menuntut gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) karena selama ini hanya diberikan Rp2,3 juta, padahal beban kerja kami sangat berat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa mereka sudah empat kali menyampaikan aspirasi langsung ke bagian HRD, namun tak kunjung mendapatkan tanggapan. Justru, menurut Adrian, aksi damai tersebut berujung pada pemecatan sepihak yang mulai berlaku per 1 Juni 2025.

Keempat pekerja yang di-PHK tersebut adalah Adrian, Iswanto, Indra Gunawan, dan Sultan.

Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen PT MTK belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga:  Keluarga Pasien Nuru Terima Bantuan Bupati Konut

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan di sektor pertambangan, khususnya di Konawe Utara. Praktik PHK sepihak tanpa hak-hak normatif seperti pesangon, gaji terakhir, dan surat keterangan kerja menjadi bentuk nyata pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan dan PP No. 36 Tahun 2021.

Sebagai informasi, pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan dapat berujung pada sanksi pidana, sanksi administratif, hingga pembekuan izin usaha. Denda dan hukuman penjara juga bisa dikenakan kepada pengusaha yang melanggar ketentuan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Para pekerja yang menjadi korban berharap agar pihak pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini serta memastikan hak-hak mereka dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share