


SUARASULTRA.COM | KONAWE – Skandal besar kembali mengguncang Kabupaten Konawe. PT Sumber Mas Sejahtera (SMS), kontraktor pelaksana proyek rehabilitasi Masjid Babussalam Unaaha, resmi bersiap menggugat Pemda Konawe dan sejumlah mantan pejabat terkait ke meja hijau.
Melalui kuasa hukumnya, Risal Akman, SH., MH., perusahaan asal Surabaya ini menuntut kejelasan pembayaran sisa dana proyek senilai Rp2,8 miliar yang belum dilunasi Pemerintah Kabupaten Konawe sejak proyek rampung pada 2007, atau 18 tahun silam.
“Klien kami dirugikan secara terang-terangan. Pemerintah daerah telah ingkar janji, dan ini merupakan bentuk pembiaran terhadap penyalahgunaan keuangan negara,” tegas Risal kepada awak media ini, Senin 2 Juni 2025 kemarin.
Proyek senilai Rp14.001.100.000 itu didasarkan pada kontrak resmi Nomor 640.01/04/SPP/BPP-BINSOS/KNW/V/2007 yang ditandatangani pada 3 Mei 2007 oleh Kepala Bagian Pemberdayaan dan Bina Sosial Setda Konawe saat itu, Drs. H. Bastaman Djasrun.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai persen sesuai berita acara serah terima sementara (PHO) maupun serah terima akhir (FHO), namun pembayaran belum sepenuhnya diterima oleh PT SMS.
Yang lebih mencengangkan, menurut Risal, audit internal dan bukti dokumen menunjukkan adanya indikasi penyimpangan. Dana panjar sebesar Rp1 miliar yang seharusnya masuk ke rekening PT SMS, justru diduga dialihkan ke rekening atas nama CV Sekawan Jaya.
Bukti tersebut berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan bukti penerimaan yang tidak sesuai dengan pihak yang sebenarnya melaksanakan proyek.
“Ini bukan hanya wanprestasi, tapi dugaan kuat tindak pidana korupsi. Dana atas nama klien kami mengalir ke pihak lain, ini harus diusut tuntas,” ungkap Risal yang juga merupakan lulusan Pascasarjana Universitas Islam Jakarta.
Selain menggugat secara perdata, pihaknya juga menyiapkan pelaporan resmi ke aparat penegak hukum, merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami tidak main-main. Ini sudah menyangkut hak klien kami dan integritas penggunaan keuangan publik. Kami akan kejar pertanggungjawaban hukum sampai tuntas,” tegas pengacara yang akrab disapa Boboho ini.
Kasus ini diprediksi bakal menjadi salah satu sengketa hukum terbesar yang melibatkan proyek keagamaan dan pengelolaan dana publik di Kabupaten Konawe dalam dua dekade terakhir.
Laporan: Sukardi Muhtar





